Tips Deviden Bebas Pajak
Pajak sesuatu yang tidak dapat kita hindari, namun ada beberapa peraturan yang dapat membuat kita memilih kena pajak dengan tarif lebih rendah atau bahkan tidak kena pajak sama sekali. Deviden adalah salah satunya, sebelum berlakunya Undang Undang Ciptaker, dan Undang Undang Harmonisasi Perpajakan, deviden yang diterima oleh orang pribadi dikenakan pajak penghasilan sebesar 10%, sedangkan apabila diterima oleh badan usaha (PT,CV dsb) dengan nilai kepemilikan saham di bawah 25% maka akan dikenakan PPh 23 sebesar 15%, jika 25% atau lebih maka tidak dikenakan PPh.
Tulisan ini akan membahas tentang
bagaimana bebas pajak dari deviden yang kita terima, yang perlu Wajib Pajak
lakukan pertama kali ialah membaca PMK 18/PMK.03/2021, nah kalau malas baca
kita skip ke langkah-langkah selanjutnya.
Pastikan deviden yang dibagikan
sesuai dengan aturan pembagian deviden menurut undang-undang perseroan terbatas,
yakni harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). walaupun itu PT milik
keluarga (hanya nama suami-istri-anak) maka tetap buatkan rapat umum pemegang
saham, lalu notulanya dibuat ditandatangani, bermeterai dan untuk lebih kuatnya
disahkan notaris (hal ini jaga-jaga jika dikemudian hari diperlukan pembuktian
kuat). Setelah deviden diterima yang harus dilakukan ialah melakukan investasi
paling lambat 31 maret tahun selanjutnya, diinvestasikan kemana? PMK 18 pasal
34-35 secara gamblang telah menyebut jenis-jenis investasi tersebut dari obligasi,
hingga tabungan, kalau mau kasarnya sih selama itu uang tidak diterima tunai
dan dibawa/dibelanjakan buat keperluan konsumtif atau dibawa ke luar negeri yah
bebas pajak.
Apakah selesai dan sudah bebas
pajak? belum semudah itu kawan! Selanjutnya dilaporkan kepada otoritas pajak
untuk orang pribadi paling lambat 31 maret tahun setelah deviden diterima,
melalui aplikasi e-reporting di djponline selama 3 (tiga tahun), investasi yang
telah dilaporkan ini boleh dialihkan ke investasi lain, selama masih sesuai
dengan pasal 31 dan 35 PMK 18/03/2021.
Bagaimana jika ada langkah
tersebut yang terlewat atau terlupa? Yah siap-siap menerima surat cinta dari
otoritas pajak, nanti orang pribadi akan menyetorkan sendiri PPh yang
seharusnya terutang,
Bagaimana dengan Wajib Pajak
badan yang saham dibawah 25% dan menerima deviden? Jika dari deviden dalam
negeri maka bebas selama mengikuti langkah-langkah seperti orang pribadi yang
menerima deviden dan melaporkan paling lambah 30 april setelah deviden
diterima.
Bagaimana dengan deviden dari
luar negeri? Jika berasal dari saham yang diperdagangkan di bursa efek maka
mengikuti poin-poin sebelumnya, jika dari saham yang tidak diperdagangkan maka
langkah-langkah di atas tetap diikuti dengan menambah satu syarat penting yakni
deviden yang dibagikan sebesar 30% dari laba setelah pajak itu dinvestasikan ke
dalam negeri, jika kurang maka atas selisih terutang PPh.
Nah agak-agak tricky kan? Mari manfaatkan
deviden itu dengan investasi, bangsa ini bersama menjauh dari resesi
Tapi jika anda mau menggunakan
buat beli mobil baru, perhiasan atau kawin lagi, yah sah-sah saja asalkan ingat
bayar pajaknya, apapun pilihan anda pada akhirnya, yang penting jangan menjadi
pelaku kejahatan dan korupsi!
Salam damai kawan
Komentar
Posting Komentar