Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2022

Kenapa Ikut Program Pengungkapan Sukarela?

  Jika anda sering memperhatikan spanduk di jalan, terdapat spanduk bertulis “ungkap saja”. Spanduk ini adalah sebuah ajakan untuk membenahi diri dalam hal laporan perpajakan. Program ini mulai per 1 Januari 2022 s.d 30 Juni 2022 Undang Undang no.7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 196/PMK.03/2021 membagi kebijakan pengungkapan sukarela   menjadi dua kebijakan. Kebijakan I yang diperuntukkan kepada Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi yang menjadi peserta program tax amnesty namun pada program tersebut ternyata belum mengungkapkan semua hartanya yang diperoleh hingga tahun 2015, serta kebijakan II yang diperuntukkan untuk Orang Pribadi yang memiliki harta pada tahun 2016 s.d 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Bicara tentang pajak, maka pada akhirnya akan bermuara pada bagaimana menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bersama, namun dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) saya mengaja