Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2016

Tax Amnesty Bukan Monster

“Tax Amnesty itu rumit!!” –Arul, Wajib pajak yang gemar konsultasi Di republik ini segala hal yang berhubungan dengan birokrasi adalah hal yang rumit, tax amnesty adalah salah satu diantaranya. Namun bukankah sulit itu masalah kecakapan? Disekitar kita ada banyak orang yang bisa membantu dan jadi tempat belajar, kuncinya ialah mau tidak kita belajar berurusan dengan birokrasi, karena hal ini adalah sebuah keniscayaan. Selain rumit tax amnesty akhir-akhir ini dianggap sebagai momok, entah siapa yang pertama kali menyebarkan “teror” jika tak mengikuti tax amnesty maka akibatnya harta anda akan dianggap sebagai penghasilan tahun harta tersebut ditemukan dan dikenakan tarif pajak sesuai UU KUP (25 atau 12,5% buat Wajib Badan, 5% s.d 35% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi).  Jika hanya melihat satu sisi maka pernyataan ini pun benar adanya, namun yang lupa ditekankan oleh penyebar “teror” ini bahwa tax amnesty itu bukanlah sebuat kewajiban tapi sebuah pilihan. Lalu apa pilihan-pilih

Soal Tax Checking: Sebuah Diskusi

 (sebuah tanggapan atas masukan kawan-kawan birokreasi) Membaca adalah hal yang mengasyikkan, salah satu bacaan senggang saya diantara rutinitas kantor adalah tulisan-tulisan di birokreasi dan tulisan-tulisan yang dibuat para kamerad dibelakangnya. Sebelum saya memulai tulisan yang merupakan tindak lanjut diskusi kita, izinkan saya memberikan hormat kepada kalian. Dalam tanggapannya kawan-kawan di birokreasi menemukan titik lemah pada sistem DPO (Daftar Pencarian Orang) di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (ah kasihan para jomblo yang kurang perhatian ). Sistem bagaimanapun baiknya maka  akan tergantung “ man behind the gun ” nya , maka tidak ada solusi sempurna selain khilafah #eh.  Kelemahan ini bisa ditutupi dengan menerbitkan petunjuk teknis tentang Wajib Pajak dengan kriteria apa sehingga bisa dimasukkan ke dalam DPO, bisa karena adanya nilai potensi yang tinggi, adanya Surat Ketetapan Pajak, dan atau STP serta parameter lainnya. Disamping itu memang kuranglah

Sebuah Gagasan : Tax Checking

"karena jika sebuah kebijakan hanya untuk mempermudah dunia usaha semata tanpa penguatan lembaga penegakan yang ada maka kita akan terjebak pada kerja yang hanya untuk pengusaha dan penguasa." Pemerintah tahun ini membuat bebarapa langkah strategis yang dianggap mampu memperkuat kebijakan perpajakan di tanah air di masa yang akan datang, mulai dari kenaikan penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) hingga yang teranyar kebijakan Tax Amnesty . Pemerintah seperti yang dikutip oleh beberapa media juga sedang membahas untuk menurunkan tarif penghasilan Wajib Pajak Badan menjadi 17% (dari semula 25%), pemerintah memiliki alasan yang kuat yakni persaingan pasar global khususnya dengan Negara-negara tetangga, namun jika tidak berhati-hati maka kebijakan-kebijakan yang menjadi angin segar bagi dunia usaha ini membuat pemerintah menjadi hamba pengusaha (orang kaya) bukan  lagi kerja, kerja, dan kerja untuk rakyat. Segala stimulus perpajakan yang ada saat ini jika di tahun mend

Hudaibiyah, Makkah dan Pengampunan Pajak

 “Badai di depan sangat keras, jangan sampai kita kehilangan kepala” (Tan Malaka) Dalam sejarah islam dikisahkan seorang sahabat kecewa dengan putusan Rasulullah s.a.w karena menandatangani perjanjian  Hudaibiyah dan sekaligus menunda rencana mengujungi Ka’bah pada tahun tersebut. Para sahabat dan pengikut Rasulullah jelas ada yang kecewa karena pada saat itu mereka merasa lagi berada di atas angin, memenangkan beberapa perang penting namun demi perhitungan dan kepentingan yang lebih besar  menurut perhitungan Rasulullah s.a.w maka umat Islam diputuskan untuk  mundur dan mengalah. Dalam sebuah kisah yang terkenal dengan nama Fathul Makkah (penaklukan kota Makkah) saat itu kota Makkah sudah berhasil dikuasai oleh umat muslim , para penduduk kota Makkah yang dulu menghina hingga menyiksa orang-orang yang beralih memeluk agama Islam, selangkah lagi akan ditangkap dan dihukum, namun pada saat-saat terakhir itu Rasulullah s.a.w demi kepentingan yang lebih besar masih memberikan pen