Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2011

Here,After penulis Makassar punya novel

Gambar
Minggu kemarin pas ada bimbingan tekhnis (yang setengah hati) oleh tim Biro Perencanaan Kementerian Keuangan, saya sempatkan lagi jalan2 ke Mall Panakukang, dah lama nda kesana, ditemani Ardan yg sama2 lagi butuh refreshing dan malas langsung pulang ke rumah :) Mampir ke gramedia, dan beli buku Pak Kalla dan Presidennya by Wisnu Nugroho , Here After by Mahir Pradana, dan beberapa buku upin ipin buat pangeran kecilku ZAHRAN. Buku pertama memang ngidam beli, dan banyak direferensikan, nah buku kedua belinya, karena alas an yang nulis nih anak Makassar dan PSM Mania. Saya tidak akan membahas soal buku pertama “Pak Kalla dan Presidennya” sudah banyak yang menulis tentang itu, tapi saya akan bahas tentang “here after”. Saya beri sistem penulisan novel “here after” sebagai sistem penulisan “tika-tiki”, iya sistim penulisan yg mirip gaya main el-barca oper kesana oper kesini, saya pakai istilah ini, karena penulisnya mengaku penganut paham pep guardiola ;p Novel ini menceritakan tiap orang ya

tentang Zahran 9 bulan

Gambar
Sudah Sembilan bulan lebih kau nak..lagi lucu-lucunya lagi manja2nya…kami selalu rindu senyum mu nak, akhir2 ini mama mu sibuk bahkan sabtu pun pulangnya sore jam empat. Tiap tahu sudah akhir pekan, entah kenapa rewelmu datang, susah tidur padahal mama mu dah capek, minggu lalu bahkan kau tendang bapak yang ketiduran karena kamu bangun tengah malam dan ingin main-main. Kadangkala mama mu marah nak, tapi karena dia capek, dia sayang zahran, sangat sayang, makin hari kelak kami akan makin mengerti bahwa kamu lagi butuh2nya ditemani main oleh kedua orang tuamu nak Oia minggu lalu karena teledor tidak menjagamu, bapak buat kamu jatuh nak, bapak merasa sangat bersalah,kamu berteriak dan menangis sangat keras, maafkan bapak nak Bapak senang kamu semakin pintar makan, semakin suka makan, dan gigimu tumbuh semakin banyak, cepat besar anakku sayang, kami sayang kamu

Perhitungan PPh 21 buat Pengacara/Advokat

Perhitungan PPh psl 21 untuk Pengacara dan bukan Pegawai Lainnya merupakan hal yang sebenarnya susah-susah gampang.menurut istilah perpajakan sesuai Per 31/PJ/2009 pada pasal 3 c ayat 1 disitu tertulis bahwa bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa dan atau kegiatan lainnya, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Berdasarkan Per 31/PJ/2009 ini maka Pengacara termasuk bagian tenaga ahli,Lkemudian di sempurnakan dengan Per 57/PJ/2009 . Lalu yang menjadi pertanyaan bagaimana cara perhitungan PPh 21buat Pengacara dan Advokat? Namun sebelum melangkah kesana ada baiknya dipahami dulu tentang tarif pasal 17 yang menjadi dasar perhitungan PPh OP sesuai UU No.36 tahun 2008 , yakni Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp) Tarif Rp 0 s/d 50 Juta 5% >Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta 15% >Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta 25% >500 Juta 30% Berdasarkan peraturan-peraturan terse