Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2012

MEMBANGUN KECINTAAN FISKUS TERHADAP PAJAK

Gambar
Bismillahirrahmanirrahiim Pesan yang pertama akan ditangkap dari judul ini adalah judul yang aneh, mana ada Fiskus (pegawai pajak) yang tidak cinta kepada Pajak, secara teori mereka cinta karena mereka hidup dari situ, menghidupi keluarga dari situ. Mari kita mulai tulisan ini dengan pembahasan yang  indah apa itu cinta? Cinta menurut KBBI bermakna suka sekali, sayang sekali, menurut wikipedia cinta ialah sebuah   emosi   dari   kasih sayang   yang kuat dan ketertarikan pribadi. Dalam konteks filosofi cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apapun yang diinginkan objek tersebut. Apakah kita secinta itu kepada Direktorat Jenderal Pajak tempat kita bekerja buat keluarga kita? Ataukah kita hanya sekedar

MENGUGAT HAK SUARA RAKYAT

Rakyat adalah elemen penting dalam sebuah negara, Rakyat adalah syarat terbentuknya suatu negara, tentu disamping pemerintahan dan wilayah. Pemerintahan yang ideal dewasa ini ialah pemerintahan yang terbentuk oleh keinginan bersama rakyat, dalam pandangan modern kita pemerintahan ini terbentuk dengan pemilu yang demokratis, walaupun harus diakui bahwa menurut al-farabi (salah satu pemikir islam dalam bukunya al madinah al fadhilah), sistem yang kita anggap modern ini ternyata juga merupakan sistem yang jahiliyah karena lebih mengutamakan mayoritas, sesuai fakta yang terjadi di negara kita suara mayoritas ini bisa dibeli oleh apa saja, kebohongan, kekerasan, pemaksaan, dan “serangan fajar”, namun kita abaikanlah sejenak pandangan al-farabi ini, karena di Indonesia satu-satunya cara terbaik yaitu Pemilu yang mengutamakan suara mayoritas walau faktanya ini belum efektif. Pada sistem pemilu kita cara menggunakan hak suara itu telah dijamin dalam Pasal 28D     ayat (1) dan ayat (3) Pe