Kenapa Ikut Program Pengungkapan Sukarela?

 

Jika anda sering memperhatikan spanduk di jalan, terdapat spanduk bertulis “ungkap saja”. Spanduk ini adalah sebuah ajakan untuk membenahi diri dalam hal laporan perpajakan. Program ini mulai per 1 Januari 2022 s.d 30 Juni 2022

Undang Undang no.7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 196/PMK.03/2021 membagi kebijakan pengungkapan sukarela  menjadi dua kebijakan. Kebijakan I yang diperuntukkan kepada Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi yang menjadi peserta program tax amnesty namun pada program tersebut ternyata belum mengungkapkan semua hartanya yang diperoleh hingga tahun 2015, serta kebijakan II yang diperuntukkan untuk Orang Pribadi yang memiliki harta pada tahun 2016 s.d 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan

Bicara tentang pajak, maka pada akhirnya akan bermuara pada bagaimana menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bersama, namun dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) saya mengajak memandangnya dalam sudut untung dan rugi.

Kebijakan I adalah program yang mesti diambil jika anda adalah peserta tax amnesty namun terdapat harta yang luput dilaporkan. Kenapa? Dalam kebijakan I ini ada tiga jenis tarif yakni 6% untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri yang diinvestasikan, 8% untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri, dan 11%  untuk harta bersih yang tidak dialihkan ke dalam negeri. Ketiga lapis tarif ini jelas lebih rendah dari tarif  Program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS Final) yang berada di kisaran tarif 12.5% s.d 30%. Sehingga mengikuti PPS kebijakan I atas harta yang luput dilaporkan pada program tax amnesty jelas lebih menguntungkan.

 Bagaimana dengan PPS kebijakan II?, namanya saja pengungkapan “sukarela” tidak ada paksaan dalam program ini, namun ini adalah tawaran yang secara bisnis layak dipertimbangkan, setelah menjawab hal berikut:

a.                   Apakah semua harta dan penghasilan selama tahun 2016 s.d 2020 telah dilaporkan secara benar, lengkap dan jelas? Jika belum dan anda menyadari itu, maka segera ikut PPS kebijakan II.Namun jika anda dengan yakin menjawab: Iya, bahkan saya sudah ikut tax amnesty, mungkin benar anda tidak memerlukan PPS kebijakan II ini, tetapi sebelumnya mari kita coba melangkah ke pertanyaan selanjutnya.

b.                  Apakah anda telah paham, dan mengerti segala aturan perpajakan?. Ada ungkapan yang begitu terkenal “Hal tersulit dipahami di dunia ini adalah pajak penghasilan”, ucapan yang konon keluar dari mulut Albert Einstein ini, menjadi alasan selanjutnya kenapa sebaiknya mengikuti PPS ini. Sebagai manusia kita memiliki keterbatasan, hal ini membuat laporan pajak kita selama tahun 2016 s.d 2020 bisa saja ada kesalahan, dan PPS kebijakan II ini adalah salah satu cara menutupi kesalahan tersebut. Namun jika anda benar-benar sudah teramat yakin bahwa tak ada lagi masalah perpajakan yang akan muncul, maka mungkin benar anda tak perlu ikut PPS kebijakan II ini, tetapi izinkan saya mengajukan sebuah pertanyaan lagi.

c.               Seberapa berharga waktu anda? Sebagai seorang pebisnis jelas waktu menjadi hal yang utama untuk bisa diatur dan dimanfaatkan seoptimal mungkin, dan jika benar anda memiliki pikiran yang sama maka mengikuti PPS kebijakan II adalah sebuah bagian dari mengoptimalkan waktu anda. Jika anda memperhatikan “surat cinta” dari Direktorat Jenderal Pajak itu biasanya terhadap laporan tahun pajak 2-4 tahun terakhir, dengan mengikuti PPS kebijakan II maka anda tidak perlu membongkar lagi berkas-berkas 2-4 tahun kebelakang karena dengan mengikuti PPS kebijakan II, sesuai UU no 7 dan PMK 196/PMK.03/2021, maka Negara menjamin atas laporan tahun pajak 2016 s.d 2020 tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali terhadap harta yang kurang diungkapkan pada PPS kebijakan II ini. Dari sudut pandang orang yang menghargai waktu hal ini layak anda pertimbangkan.

         Pada akhirnya PPS kebijakan I dan II adalah tentang kejujuran kita selama ini pada Negara tempat kita berlindung, karena pembayaran pajak secara benar lengkap dan jelas adalah salah satu bagian dari pengungkapan cinta kita kepada Negara, mungkin ada yang membaca ini dengan penuh sinisme, buat apa bayar pajak, pada akhirnya kita akan sakit hati melihat beberapa pejabat itu lakukan korupsi di sana sini. Sakit hati karena bayar pajak lalu melihat korupsi adalah hal yang wajar, namun izinkan saya mengutip ucapan Fiersa Besari “sakit (melihat pejabat yang korupsi) padahal kita sudah bayar pajak mahal-mahal, tapi kita mesti objektif soal ini. Jalan raya, fasilitas umum, pendidikan untuk generasi masa depan, dsb itu berasal dari pajak. Jika (ada orang) dalam pemerintahan yang korupsi, itu kejahatan mereka, tapi jika Negeri ini tidak kita bantu itu kejahatan kita”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kontra post, sebuah teori pembukuan usang

sajak Ibu made in Aan Mansyur

Puisi : Zeus di Bukit Olympus