Tax Amnesty Bukan Monster

“Tax Amnesty itu rumit!!” –Arul, Wajib pajak yang gemar konsultasi

Di republik ini segala hal yang berhubungan dengan birokrasi adalah hal yang rumit, tax amnesty adalah salah satu diantaranya. Namun bukankah sulit itu masalah kecakapan? Disekitar kita ada banyak orang yang bisa membantu dan jadi tempat belajar, kuncinya ialah mau tidak kita belajar berurusan dengan birokrasi, karena hal ini adalah sebuah keniscayaan.
Selain rumit tax amnesty akhir-akhir ini dianggap sebagai momok, entah siapa yang pertama kali menyebarkan “teror” jika tak mengikuti tax amnesty maka akibatnya harta anda akan dianggap sebagai penghasilan tahun harta tersebut ditemukan dan dikenakan tarif pajak sesuai UU KUP (25 atau 12,5% buat Wajib Badan, 5% s.d 35% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi).  Jika hanya melihat satu sisi maka pernyataan ini pun benar adanya, namun yang lupa ditekankan oleh penyebar “teror” ini bahwa tax amnesty itu bukanlah sebuat kewajiban tapi sebuah pilihan. Lalu apa pilihan-pilihannya?

1.   Abaikan Saja
Ini pilihan jika anda benar-benar yakin 100% bahwa selama ini anda telah melaporkan dan membayar  Pajak anda secara benar. Ini berarti anda juga telah menganggap melapor pajak adalah hal yang penting bagi hidup anda sehingga di laporan pajak tersebut anda juga telah melaporkan semua harta yang dimiliki.

2.   Pembetulan
Ini adalah opsi yang bisa dipilih jika anda selama ini merasa yakin bahwa semua penghasilan yang diterima sudah dipotong/dipungut dan atau disetorkan pajaknya secara benar, namun anda masih mengisi laporan pajak secara apa adanya. Hal ini lumrah terjadi karena laporan pajak seringkali masih dianggap tidak penting-penting amat hanya sebagai pelepas kewajiban semata. Jika anda termasuk kelompok ini maka yang perlu dilakukan ialah membuat laporan pajak pembetulan, mengisi form-form yang mungkin susah pada awalnya namun sebagai Warga Negara hal ini harus dipelajari , anda dapat meminta bantuan Account Representative anda (tanpa biaya). Saran saya sisihkanlah waktu anda jangan terlalu manja menggunakan “Jasa Konsultan”, hal ini perlu supaya setidaknya anda pahamlah sedikit bahwa pajak itu bukan “teror”.

3.   Tax Amnesty
Jika anda tahu bahwa selama ini ada penghasilan yang anda sembunyikan dari pajak, ada harta yang jika anda laporkan tidak akan berbanding lurus dengan penghasilan anda, maka manfaatkan tax amnesty ini sebagai titik nol agar anda paham dan peduli pajak, karena tarif tax amnesty ini jauh dari tarif normal pajak sesuai UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). 
Anda juga tak perlu takut bahwa pilihan anda mengikuti tax amnesty dan harta-harta yang anda ungkap itu dari proyek  “terima kasih”  karena barang siapa yang membocorkan informasi tax amnesty maka dihukum kurungan penjara selama 5 (lima) tahun.

Apapun pilihan perpajakan anda pada tahun ini adalah hak anda, namun mari kita lakukan ini dengan jujur sehingga otoritas pajak mempunyai data yang valid terhadap wajib pajak sehingga di tahun-tahun mendatang penghasilan wajib pajak dapat terlacak dengan penambahan asetnya.

Lalu langkah apa yang sebaiknya harus dilakukan Otoritas Pajak agar tax amnesty tak menjadi momok yang menakutkan :
1.   Ikhlas dan kurangi rasa curiga anda sebagai pegawai pajak.
Suatu hal yang lumrah jika pegawai pajak memiliki insting curiga terhadap wajib pajak, namun untuk tahun ini hal ini harus dikendurkan mari beri kesempatan kepada wajib pajak memilih opsi yang mereka inginkan, tugas kita hanya sebatas menyampaikan hak-hak mereka dan resiko dari pilihan-pilihan mereka, sehingga jika nanti pada saat masa tax amnesty telah berlalu maka pegawai pajak bisa menerapkan peraturan perpajakan dan wajib pajak tidak lagi kembali ke keluhan asalnya “saya tidak pernah mendapat sosialisasi”.

2.   Tax Amnesty adalah program nasional maka setiap elemen harus berperan maksimal.
Tax Amnesty bukanlah program Direktorat Jenderal Pajak, hal ini dapat dilihat dari komposisi tim pembahasan UU Pengampunan Pajak di Senayan, yang menjadi ketua tim ialah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (bukan Direktur Jenderal Pajak), yang menjadi “komandan” langsung sosialisasi perpajakan ialah Presiden Jokowi sendiri. Sehingga segala respon dan atau serangan negatif harus berani kita klarifikasi sebagai bagian dari menyukseskan program ini, jangan sampai ada alasan takut dirisak atau bukan tugas saya sehingga kita malas melakukan klarifikasi.

3.   Target Penerimaan Tax Amnesty ialah target berskala nasional jangan dijadikan target lokal.
Tax amnesty  target awalnya adalah repatriasi harta Warga Negara Indonesia di luar negeri, perhitungan target awalnya berdasarkan nilai harta-harta tersebut, sehingga sangatlah kurang tepat jika kemudian target Tax Amnesty ini dibagi per Kanwil apalagi per Kantor Pelayanan Pajak yang dari segi data masih kurang menunjang, hal ini dikhawatirkan membuat para pegawai pajak terbebani target baru dan menghalalkan segala cara untuk mencapai target penerimaan tax amnesty yang pada akhirnya bisa menciptakan momok ke wajib pajak.
Kalaupun Direktorat Jenderal Pajak ingin tetap target itu diturunkan ke unit-unit kerja maka dasar pehitungan yang digunakan bukanlah dari target penerimaan yang ada diawal tahun, tapi dari data potensi Tax Amnesty berdasarkan data kekayaan yang ada pada Direktur Jenderal Pajak, hal ini agar pencapaian target menjadi lebih fokus dan adil. Tax Amnesty harusnya juga menjadi “titik nol” bagi Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan untuk membuat target penerimaan tiap unit kerja secara fokus dan adil bukan selayaknya berbagi kue.

Pada akhirnya penulis berharap tax amnesty ini menjadi titik nol bagi Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga tahun depan Direktorat Jenderal Pajak dapat melaksanakan reformasi perpajakan baik itu dari segi peraturan, teknologi maupun kelembagaan sehingga dapat meningkatkan penerimaan dari sektor pajak sebagai tulang punggung APBN.

tulisan ini juga dapat dibaca di corong.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

kontra post, sebuah teori pembukuan usang

sajak Ibu made in Aan Mansyur

Puisi : Zeus di Bukit Olympus