Soal Tax Checking: Sebuah Diskusi

 (sebuah tanggapan atas masukan kawan-kawan birokreasi)

Membaca adalah hal yang mengasyikkan, salah satu bacaan senggang saya diantara rutinitas kantor adalah tulisan-tulisan di birokreasi dan tulisan-tulisan yang dibuat para kamerad dibelakangnya. Sebelum saya memulai tulisan yang merupakan tindak lanjut diskusi kita, izinkan saya memberikan hormat kepada kalian.

Dalam tanggapannya kawan-kawan di birokreasi menemukan titik lemah pada sistem DPO (Daftar Pencarian Orang) di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (ah kasihan para jomblo yang kurang perhatian ). Sistem bagaimanapun baiknya maka  akan tergantung “man behind the gun” nya , maka tidak ada solusi sempurna selain khilafah #eh.  Kelemahan ini bisa ditutupi dengan menerbitkan petunjuk teknis tentang Wajib Pajak dengan kriteria apa sehingga bisa dimasukkan ke dalam DPO, bisa karena adanya nilai potensi yang tinggi, adanya Surat Ketetapan Pajak, dan atau STP serta parameter lainnya. Disamping itu memang kuranglah tepat menjadikan tax checking “apple to apple” dengan BI checking, karena sebenarnya ini adalah perluasan pengawasan di Bank dari yang biasanya BI Checking menjadi ada tambahan Tax Checking.

Benar pula adanya bahwa sistem ini pada akhirnya mirip dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF) , namun dengan sifat yang Online sistem ini harus tetap dibangun dan memperluas jangkauan Konfirmasi Status Wajib Pajak, hal ini perlu sehingga Wajib Pajak yang berurusan dengan kantor pajak untuk keterangan bebas masalah perpajakan ini benar-benar yang wajib pajak yang punya masalah, sedangkan yang sudah masuk kategori baik cukup langsung ke Bank atau pelayanan satu atap (dalam hal izin usaha dengan pemda/pemkot).

Namun menurut kawan-kawan birokreasi walaupun mencapai posisi seperti SKF bisa saja Wajib Pajak mengakali dengan membuat perusahaan-perusahaan baru, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dan ini tentu bisa lolos. Hal ini adalah kelemahan terbesar dalam ide awal saya, namun dengan menjadikan NPWP orang pribadi (direktur/pemiliknya) yang dalam pengawasan juga maka ini mungkin akan sedikit meminimalisir, belum lagi perlu diingat dengan membentuk perusahaan baru akan menimbulkan kompleksitas karena ada satu hasil usaha yang kemudian dipertanggungjawabkan secara berganda.

Pada akhirnya harus diakui bahwa dengan kondisi otoritas pajak sekarang ini maka salah satu jalan untuk memperkuatnya harus dengan “campur tangan” memaksa lembaga-lembaga lain (dalam hal ini Perbankan dan Pemda/pemkot/pemprov) untuk menjadi "pengawas" Wajib Pajak juga.

Di seberang sana gajah bertarung
Di sini sekumpulan pandit merenung
Wahai jiwa-jiwa petarung
Ayo turun demi instansi tempat bernaung

Salam dari saya pion di sudut Sulawesi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

kontra post, sebuah teori pembukuan usang

sajak Ibu made in Aan Mansyur

Puisi : Zeus di Bukit Olympus