Sebuah Gagasan : Tax Checking

"karena jika sebuah kebijakan hanya untuk mempermudah dunia usaha semata tanpa penguatan lembaga penegakan yang ada maka kita akan terjebak pada kerja yang hanya untuk pengusaha dan penguasa."

Pemerintah tahun ini membuat bebarapa langkah strategis yang dianggap mampu memperkuat kebijakan perpajakan di tanah air di masa yang akan datang, mulai dari kenaikan penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) hingga yang teranyar kebijakan Tax Amnesty. Pemerintah seperti yang dikutip oleh beberapa media juga sedang membahas untuk menurunkan tarif penghasilan Wajib Pajak Badan menjadi 17% (dari semula 25%), pemerintah memiliki alasan yang kuat yakni persaingan pasar global khususnya dengan Negara-negara tetangga, namun jika tidak berhati-hati maka kebijakan-kebijakan yang menjadi angin segar bagi dunia usaha ini membuat pemerintah menjadi hamba pengusaha (orang kaya) bukan  lagi kerja, kerja, dan kerja untuk rakyat.

Segala stimulus perpajakan yang ada saat ini jika di tahun mendatang tidak diikuti dengan tindakan pemerintah yang memperkuat lembaga perpajakan , maka (sekali lagi) bangsa ini membuktikan bahwa dia adalah milik penguasa dan pengusaha.  Pemerintahan Jokowi harus kembali ke tujuan nawa citanya salah satunya ialah penguatan lembaga perpajakan sebagai tulang punggung penerimaan Negara.

Undang-undang, peraturan dan dasar hukum lainnya juga menjadi penghambat ruang gerak pemungutan pajak secara adil dan maksimal, salah satunya ialah Undang-undang Perbankan namun demikian hal tersebut sebagai produk hukum adalah hal yang harus kita patuhi. Tulisan ini mengajukan sebuah gagasan bagaimana sebuah langkah kecil yang (mungkin) tidak memerlukan perdebatan hingga tingkat senayan dapat menjadi langkah awal penguatan taji lembaga perpajakan Indonesia, ide ini saya sebut tax checking.

Kenyataan dilapangan bahwa pengusaha –pengusaha kita lebih takut bermasalah dengan pihak perbankan dibandingkan dengan lembaga perpajakan, mereka (sebagian besar) lebih memilih menunggak pembayaran pajak dibandingkan menunggak pembayaran cicilan bank, takut di black list pada BI checking adalah salah satu alasannya, disamping tentu juga karena masih belum optimalnya penegakan hukum terhadap para penunggak pajak yang besar dan yang kecil.

Tax Checking adalah sebuah konsep tambahan dari BI checking, disini perlu sinergi antara pihak-pihak yang berhubungan dengan jasa keuangan dengan lembaga pajak. Sudah lazim kita ketahui pengajuan kredit ke lembaga perbankan akan meminta nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai salah satu syaratnya, nah dengan bantuan Otoritas jasa Keuangan , Bank Indonesia , Kementerian Keuangan , maka hal ini bisa berjalan dan tidak melanggar aturan perbankan karena sama prinsipnya dengan BI Checking, para bankir (Account Officer) sisa melihat ke situs online, apakah Wajib Pajak ini memiliki masalah pajak atau tidak, situs ini tidak perlu menampilkan utang-utang pajak atau masalah pajak apa karena ini berhubungan dengan rahasia wajib pajak.

Ditingkat Pemerintah Daerah juga demikian halnya pengajuan izin usaha (baik itu baru maupun perpanjangan) maka harus melalui proses tax checking , hal ini pun tidak perlu Undang-Undang sebagai naungan cukup Kementerian Dalam Negeri mengeluakan Peraturan dan atau Surat Edaran yang mewajibkan tax cehecking ada pada setiap pelayanan perizinan pada tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.

Lalu bagaimana sistem ini dibangun?

Sebenarnya sejak tahun 2015 Direktorat Jenderal Pajak telah membuat sebuah program yang merupakan tindak lanjut Intruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 , program ini dinamakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan setahu saya telah diujicobakan ke beberapa pemerintah daerah di Jawa Barat dan beberapa Kementerian, namun  program ini tanpa gaung, bahkan mungkin ada beberapa pegawai pajak yang tidak mengenal program ini. KSWP sendiri sayangnya hanya bisa pengecekan terhadap dua hal yakni validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan SPT) dua tahun terakhir, sampai saat ini saya tidak menemukan keterangan pers (atau informasi lainnya) tentang seberapa efektifnya ini meningkatkan penerimaan Negara, karena pada kenyataan Wajib Pajak yang rajin lapor belum tentu benar bayarnya.

Tax Checking tidaklah perlu dibuatkan sistem baru cukup mempeluas KSWP ini , dari pengecekan Validasi NPWP, Pelaporan Pajak ditambahkan dengan validasi apakah Wajib Pajak masuk dalam Daftar Pencarian oleh Account Representative (AR)  di kantor pajak dimana dia terdaftar.

Caranya?
Pada aplikasi internal Direktorat Jenderal Pajak dikenal Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pada sistem ini AR bisa memasukkan nama-nama wajib pajak yang dalam pencarian karena belum merespon himbauan dan atau klarifikasi data dari kantor pajak. Jika nama Wajib Pajak masuk dalam sistem ini maka tiap dia mau lapor SPT Masa dan SPT Tahunan maka muncul alert bahwa Wajib Pajak dalam pencarian harap menghubungi Account Represntative (AR).

Dengan memperluas  KSWP menjadi tax checking maka, data Wajib Pajak yang dalam pencarian  pada SIDJP dapat langsung disikronkan dengan KSWP yang dapat diakses online, sehingga tiap Wajib Pajak mengajukan kredit, atau memperpanjang izin usaha petugas pelayanan wajib mengecek situs KSWP , jika tidak ada masalah barulah permohonan izin atau kreditnya dapat dilanjutkan. Dengan cara ini maka Wajib Pajak mau tidak mau menjadi membutuhkan “pajak” sehubungan dengan kelancaran usahanya.

Sistem ini memang sangat mudah kedengarannya, namun semudah apapun sebuah ide tanpa political will dari pemerintah maka itu menjadi hal yang sangat sulit. Langkah-langkah kecil seperti ini harusnya mulai dilakukan oleh pemerintahan Jokowi sebagai langkah penguatan lembaga perpajakan pada akhirnya, karena kebijakan-kebijakan perpajakan nasional baiknya bukan hanya untuk mempermudah dunia usaha tapi juga untuk memperkuat lembaga perpajakan, karena jika sebuah kebijakan hanya untuk mempermudah dunia usaha semata tanpa penguatan lembaga penegakan yang ada maka kita akan terjebak pada kerja yang hanya untuk pengusaha dan penguasa.

tulisan ini juga dimuat dan telah diedit oleh rekan2 di birokreasi, bisa dibaca disini
  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kontra post, sebuah teori pembukuan usang

sajak Ibu made in Aan Mansyur

Puisi : Zeus di Bukit Olympus