Otonomi Pajak :Sebuah Jika Nanti

Otonomi Pajak, harga mati buat penerimaan negara.

Benarlah demikian adanya jika kita melihat dari postur APBN kita, namun jika kita melihat sistem yang berjalan maka mari mencerna ulang apa itu yang baik buat negeri kita ini.
Saat pertama modernisasi Direktorat Jenderal Pajak, Sri Mulyani sudah mengeluh tentang kurangnya auditor pajak, beberapa isu beredar bahwa menarik beberapa fungsional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kedalam tubuh DJP, namun itu hanya sekedar isu yang kemudian menjadi hilang begitu saja.

Masa berganti, target penerimaan pajak hanya menjadi target dan sekedar mimpi, ditengah jalan bahkan sering direvisi dan itupun tetap tidak tercapai, lalu masalahnya dimana. Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengeluh soal kekurangan pegawai, tentu ini alasan yang bisa pula dibenarkan jika melihat perbandingan jumlah wajib pajak dan petugas pajak di negara-negara maju, dan keluhan Dirjen Pajak ini kayaknya akan menjadi angin lalu karena Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sudah memberi kode keras bahwa takkan ada penerimaan PNS dalam lima tahun pertama pemerintahan kabinet kerja, yang ada pengaturan kembali penempatan pos-pos pegawai, lalu bagaimana cara DJP menghadapi ini dan bagaimana pula nasib tuntutan otonomi pajak.

Struktur Organisasi DJP dapatlah dibilang kurang optimal, hanya sekitar 30 % pegawai yang memiliki kewenangan menagih dan mengoptimalkan pajak, 70% nya bergulat pada pelayanan, administrasi dan rumah tangga. Bukankah ini suatu hal yang sangat kurang optimal.

Maka solusi Menteri Keuangan yang baru tentang dirjen pajak tetap dibawah kementerian keuangan adalah hal yang sangat masuk akal, yang diperlukan adalah mengoptimalkan senjata yang kita punya dan meminta tambahan amunisi baru, amunisi ini dapat berupa Keputusan Presiden tentang wewenang DJP yang diperluas termasuk wewenang penyesuaian data LHKPN dan SPT tahunan, hal ini menjadi penting karena masyarakat kita jelas akan menjadikan para pemimpin (pejabat) negara sebagai contoh. Jika ini terjadi maka para pejabat di daerah-daerah mesti melaporkan usaha-usaha mereka serta saham-saham mereka secara jujur, hal ini akan berdampak positif pada sistem penagihan pajak yang juga akan semakin tajam ke atas. Tentunya pada akhirnya untuk mendapat hasil yang lebih optimal maka DJP memiliki akses kepada tiap rekening bank dan transaksi keuangan, hal ini hanya dapat terwujud dengan perubahan undang-undang pepajakan dan juga undang-undang perbankan.

Adapun jika kemudian dalam undang-undang membentuk Badan Penerimaan Negara atau nama lain yang seirama dengan itu, maka sebaiknya badan ini bukanlah copy paste  dari DJP sendiri, tapi merupakan peleburan dari semua bagian yang punya andil dalam penerimaan negara. Badan ini nantinya mesti mengambil para auditor dari Pajak, BPKP dan lembaga lain melalui proses seleksi, juga mengambil pegawai dari jajaran kementerian atau instansi lain tanpa mengangkat PNS-PNS baru yang akan membebani APBN. Sedangkan DJP sendiri tetap berada dibawah Kementerian Keuangan dan melaksanakan tanggung jawab administrasi, penyuluhan dan pelayanan kepada masyarakat tentang pajak, fungsi lain selain itu yang berhubungan dengan tindakan penerimaan negara secara langsung (penagihan, ekstensifikasi dan Pemeriksa Pajak) lebur kedalam Badan Penerimaan Negara. Lalu bagaimana sinerginya? Saya pikir hal ini memerlukan sebuah sistem yang kuat dimana DJP menjadi supplier data kepatuhan wajib pajak, dan Badan Penerimaan Negara juga menjadi supplier data bagi DJP dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan penyuluhannya.
Sekali lagi saya berharap Badan Penerimaan Negara kelak bukan hanya sebuah mimpi, namun Badan ini juga bukanlah sebuah copy paste dari sistem yang lama, karena saya mengkhawatirkan cara copy paste seperti ini hanya akan menjadi bagi jatah kekuasaan semata tanpa hasil maksimal buat negara.


Lalu apakah jika nantinya ini terwujud tidak akan menimbulkan kecemburuan sesama pegawai pajak? Bagi pegawai kecil dibawah, yang penting ada keadilan dan penilaian yang profesional terhadap kinerja mereka, dan tentunya homebase!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kontra post, sebuah teori pembukuan usang

Puisi : Zeus di Bukit Olympus

sajak Ibu made in Aan Mansyur