PP 46/2013, Pisau Yang Bermata Dua



jejeran UKM

“mustahil membersihkan lantai yang kotor dengan sapu kotor” (Prof. Achmad Ali)

Ada sebuah kisah di negeri seberang, ada seorang rampok yang sangat hebat, rampok itu justru sangat dicintai oleh rakyat, dia bukan rampok sembarang rampok, dia merampok orang kaya, para pejabat korup,kemudian membagikannya kepada fakir miskin, ini dilakukannya sebagai protes terhadap penguasa yang menarik upeti secara sewenang-wenang dia adalah Robin Hood versi nusantara. Petualang sang Robin Hood nusantara ini berakhir ketika dia bertemu dengan seorang Ulama yang mengajukan sebuah pertanyaan “apakah akan bersih jika kita mencuci pakaian dengan air comberan?”.

Dua hal diatas adalah sebuah gambaran yang muncul dibenak penulis tentang PP.46/2013 atau yang lebih dikenal sebagai Pajak Usaha Kecil dan Menengah dengan tarif 1%, Peraturan Pemerintah ini menuai pro dan kontra dikalangan pelaku usaha, dan jelaslah sebagai bangsa yang sadar hukum, maka setiap peraturan yang ada di negara ini merupakan produk hukum yang bersih. Istilah penulis sendiri, Produk hukum yang dari niat, proses pembuatan serta hasilnya bersih dari segala pikiran selain demi bangsa.

Apakah PP 46/2013 tentang pajak Usaha Kecil dan Menengah ini melanggar hukum? Penulis ingin kita melihatnya dalam sudut pandang  “dua mata pisau”

PP 46/2013 jika dilihat dari pihak “oposisi” adalah hal yang cacat hukum, kenapa? Pertimbangan tarif 1% dari peredaran usaha (omzet)  adalah hal yang aneh, Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas tambahan ekonomis, bukan dari peredaran usaha. Begitupun dikalangan pengusaha, bagi mereka yang dikatakan penghasilan ialah omzet dikurangi biaya-biaya, dari gambaran sederhana  ini maka tidak selamanya pengusaha beromzet besar otomatis penghasilannya besar, bisa jadi malah mengalami kerugian.
Mari kita lihat apa yang menjadi  pertimbangan pemerintah, mengeluarkan Peraturan ini. Jawabannya ialah untuk memperluas “jaring” penerimaan negara, sehingga potensi penerimaan negara lebih maksimal, yang  akan membuat langkah bangsa menuju kemandirian pembiayaan negara maju selangkah.

Sudah menjadi fakta dilapangan bahwa banyak saudara-saudara kita yang menjadi pengusaha di mall-mall, pusat perbelanjaan,pasar tradisional dsb, yang ternyata memiliki omzet usaha yang besar dan keuntungan yang juga besar, namun sulit ditelusuri karena pembukuan yang mereka miliki belum standar , hal ini berakibat mereka asal melaporkan saja keuntungan bersihnya,namun disamping itu banyak juga diantara para pengusaha ini yang sangat ingin berpartisipasi membangun bangsa ini melalui pajak, tapi pusing begitu membaca cara menghitungnya. Untuk mematahkan segala halangan dan masalah tersebut maka PP 46/2013 ini dibuat,dengan rumus yang sederhana 1% dari omzet.

Dilihat dari segi landasan hukum, apakah PP 46/2013 tidak cacat hukum? Mari kita telaah bersama. PP 46/2013 ini merupakan peraturan tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang diatur oleh UU PPh No.36 tahun 2008, yang menjadi landasan PP 46/2013 dalam UU PPh No.36 tahun 2008 ialah pasal 4 ayat 2 bagian E berbunyi “PPh final bisa dikenakan terhadap penghasilan lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah” dalam penjelasannya penghasilan yang bisa dikenakan PPh final harus memenuhi pertimbangan-pertimbangan antara lain :

1.    Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat
2.    Kesederhanaan dalam pemungutan pajak
3.    Berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Dirjen Pajak
4.    Pemerataan dalam pengenaan pajak. Dan
5.    Memperhatikan perkembangan ekonomi moneter

Jika melihat hal ini maka PP 46/2013 memiliki landasan hukum, sesuai dengan pertimbangan kesederhanaan dalam pemungutan pajak, dan pemerataan dalam pengenaan pajak.
Walaupun demikian, sampai titik ini tetap ada satu kendala berarti yakni kata omzet, dalam Penjelasan UU PPh No.36 tahun 2008, tentang penghasilan berbunyi “bahwa pada prinsipnya pemajakan dalam pengertian yang luas yaitu Pajak dikenakan atas setiap tambahan ekonomis yang diterima Wajib Pajak”, sampai tulisan ini dibuat penulis belum menemukan referensi yang menyatakan omzet adalah bagian dari penambahan ekonomis.

Lalu apakah PP 46/2013 tidak bersih? Biar pembaca sendiri yang menilai dari sudut pandang “mata pisau” yang mana.

Diluar semua semua pro dan kontra tersebut, Langkah Pemerintah melalui PP 46/2013 adalah sebuah hal yang baik, karena bertujuan untuk mengajak semua elemen bangsa ikut serta membangun ekonomi bangsa melalui pajak.

Begitupun halnya bahwa penulis percaya bahwa setiap elemen bangsa ini akan mengapresiasi ajakan membangun bangsa  dengan pajak, selama mereka percaya dengan aparat-aparat negara. Aparat Negara mesti menjadi “sapu” yang bersih, itu satu-satunya jalan, karena Pajak walaupun dikelola oleh Direktorat Jenderal pajak, tapi Uang Pajak itu langsung dibayarkan melalui Bank ke Kas Negara, lalu dipakai untuk kepentingan Negara dan dikelola oleh aparat Negara.

Pada akhirnya, seperti kutipan yang saya ambil dari seorang guru saya diawal tulisan ini, tiap aparat negara mesti membuat dirinya menjadi “sapu-sapu” yang bersih, baik niat, perbuatan dan hasilnya, jika ini telah terjadi pada sebagian besar aparat negara,khususnya lagi jika ini terjadi dikalangan para pemimpin, baik itu Presiden s.d Lurah, baik itu dari Menteri/Kepala Lembaga s.d Kepala Satuan Kerja, maka kerelaan dan kepercayaan masyarakat dalam membayar pajak akan terbentuk semakin kuat. 

Mari turut andil membangun bangsa bersama pajak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kontra post, sebuah teori pembukuan usang

sajak Ibu made in Aan Mansyur

Puisi : Zeus di Bukit Olympus