Gawat, Buat NPWP Tak Lagi instan



Pada Piala Dunia tahun 2002,sebuah tim sepak bola yang terkenal dengan gaya menyerang, justru menerapkan pola bertahan, Johan Cruyf, salah satu lagenda sepak bola dunia sangat kecewa dengan performa tim ini, “mereka layak menang, tapi mereka memainkan anti football ”ujarnya. Tim itu adalah Brazil yang kemudian menjadi juara.

Motivator ulung akan selalu mengingatkan tentang sisi kehidupan yang selalu terdiri dari dua sisi, layaknya sebuah koin. Bagi yang sempat membaca pasal 7 ayat 2 Per 20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak , maka kalimat para motivator itu wajib ditanamkan dalam diri.

Pasal 7  ayat 2 tersebut berbunyi “Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak dengan pos tercatat”. Kata Pos Tercatat  menjadi hal yang aneh dalam pasal ini.

Pada Era dimana Direktorat Jenderal Pajak berusaha membuktikan diri sebagai institusi dengan sistem birokrasi yang dapat menjadi contoh bagi institusi negara yang lain, hal ini dapat dipandang sebagai suatu kemunduran. Bagaimana tidak? Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak yang bisa selesai dalam sehari justru mesti melalui pos tercatat yang bisa mengakibatkan sampai ke tangan wajib pajak dua atau tiga hari.

Sebuah sisi yang sangat tidak mendukung citra Direktorat Jenderal Pajak di masa yang akan datang, nada sumbang seperti “orang pajak kerjanya apa sih? Kita mau daftar dipersulit” , “Orang pajak di gaji tinggi, tapi buat kartu saja tidak bisa selesai dalam sejam” dan beberapa nada sumbang lainnya adalah hal yang akan siap berdendang di telinga para aparat pajak, khususnya yang bertugas pada Tempat Pelayanan Terpadu.

Lalu, apakah pasal 7 ayat 2 ini sebuah kekeliruan? Mari lihat sisi lainnya, sudah menjadi rahasia umum , Masyarakat Indonesia sebagian besar malas berurusan dengan birokrasi sehingga menggunakan perpanjangan tangan orang lain (calo), hal ini menyebabkan informasi yang wajib diketahui oleh Wajib Pajak tentang Hak dan Kewajiban Perpajakannya menjadi tidak tersampaikan, pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Pos dapat meminimalisir hal itu, apalagi jika bersamaan dengan pengiriman pos itu juga disertakan brosur, atau CD yang menerangkan hak dan kewajiban Wajib Pajak.

Bagaimana jika Wajib Pajak sendiri yang mendaftarkan langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan? Menurut penulis jika hal ini terjadi maka ada baiknya jika Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak serta Surat Keterangan Terdaftar dapat diserahkan langsung, dan mendapat penjelasan langsung tentang hak dan kewajiban perpajakannya, hal ini tidak mesti dijelaskan oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu,jika dianggap memakan waktu dan mengganggu pelayanan terhadap Wajib Pajak lainnya, hal ini bisa dilimpahkan  ke petugas help desk.

Pada akhirnya, sebagai aparat pajak yang bermain pada sebuah tim dan percaya dengan strategi tim pelatih, mengutip tagline salah satu merk olah raga terkemuka “just do it”.

Catatan :
Pendapat diatas adalah pandangan pribadi penulis, bukan institusi tempat penulis bernaung
Tulisan ini juga dimuat dalam www.pajak.go.id dengan judul Kontroversi Pasal 7 ayat 2 per 20/PJ/2013

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kontra post, sebuah teori pembukuan usang

sajak Ibu made in Aan Mansyur

Puisi : Zeus di Bukit Olympus