Perhitungan PPh 21 buat Pengacara/Advokat

Perhitungan PPh psl 21 untuk Pengacara dan bukan Pegawai Lainnya merupakan hal yang sebenarnya susah-susah gampang.menurut istilah perpajakan sesuai Per 31/PJ/2009 pada pasal 3 c ayat 1 disitu tertulis bahwa bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa dan atau kegiatan lainnya, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Berdasarkan Per 31/PJ/2009 ini maka Pengacara termasuk bagian tenaga ahli,Lkemudian di sempurnakan dengan Per 57/PJ/2009 .

Lalu yang menjadi pertanyaan bagaimana cara perhitungan PPh 21buat Pengacara dan Advokat? Namun sebelum melangkah kesana ada baiknya dipahami dulu tentang tarif pasal 17 yang menjadi dasar perhitungan PPh OP sesuai UU No.36 tahun 2008 , yakni

Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp) Tarif
Rp 0 s/d 50 Juta 5%
>Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta 15%
>Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta 25%
>500 Juta 30%

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut diatas, maka ada dua jenis Penghasilan yang bisa diterima oleh Advokat, yang pertama penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan dan penghasilan yang bersifat berkesinambungan.

1.PENGHASILAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN

Bersifat berkesinambungan dapat diartikan bahwa Advokat tersebut dalam satu tahun kalender pajak menerima penghasilan lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender pajak, dalam hal ini maka tarif perhitungan pajak yang harus dipotong oleh pemberi Kerja ialah:
Tarif Pasal 17 X 50% X DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Kumulatif
Sebagai contoh sederhana, Ayatullah SH,MH menerima honor dari PT Sulis pada bulan Maret tahun 2010 sebesar Rp.100.000.000, maka pajak yang harus dipotong oleh PT Sulis ialah :
Tarif pasal 17 X50% X Rp.100.000.000
5% X 50.000.000 = Rp.2.500.000
Kemudian pada bulan Juli, Ayatullah SH,MH memperoleh lagi penghasilan dari PT Sulis sebesar 50.000.000, maka perhitungan pajaknya ialah:
50% X 50.000.000 = Rp.25.000.000
Karena jika DPP kumulatif ditotal menjadi Rp.75.000.000 dan Rp 50.000.000 sebelumnya telah dikenakan tarif sebesar 5%, maka pada penghasilan yang kedua ini dikenakan tarif 15 % (50 jt s.d 250jt) sehingga pajak yang harus di potong oleh PT Sulis pada periode bulan juli adalah
15 % X Rp.25.000.000 = Rp.3.750.000

2.PENGHASILAN YANG TIDAK BERKESINAMBUNGAN

Penghasilan jenis kedua yakni penghasilan yang tidak berkesinambungan, dalam hal ini diartikan hanya sekali menerima penghasilan dalam satu tahun kelender dari satu pemberi kerja
Contoh :Ahmad Faisal SH,MH menerima Penghasilan dari PT Akbar hanya pada bulan april 2011, sebesar Rp.200.000.000, maka cara perhitungan pajak yang mesti dipotong oleh PT AKBAR.
Tariff pasal 17 X 50% X Penghasilan Bruto
50 % X 200.000.000 = Rp.100.000.000
Maka perhitungan pajaknya :
5 % X 50.000.000 = Rp.2.500.000
15 % X 50.000.000 =Rp 7.500.000
Maka PPh 21 yang dipotong Rp.10.000.000

Ket :
PPh 21 yang dipotong dijadikan pengurang pajak tahunan
Terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi

Komentar

  1. bagaimana perhitungan pph jika ada kantor hukum, isinya ada 2 pengacara dimana setiap dpt pembayaran Dr klien lgsg dibagi 2 ?

    BalasHapus
  2. bagaimana perhitungan pph jika ada kantor hukum, isinya ada 2 pengacara dimana setiap dpt pembayaran Dr klien lgsg dibagi 2 ?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

kontra post, sebuah teori pembukuan usang

Puisi : Zeus di Bukit Olympus

sajak Ibu made in Aan Mansyur