Mempertanyakan “Keberhasilan” Penghapusan PPnBM atas Miras



Masih pagi disini ketika saya mencari bahan untuk pajak usia dini , mata saya tertuju pada sebuah artikel yang dibagikan oleh @pandupajak , Chatib Basri Hapus Miras dari Objek PPnBM, penulis artikel tersebut menganggap hal ini sebagai sebuah keberhasilan, saya langsung bertanya kepada teman sejawat, apakah dengan tidak dikenakan PPnBM maka objek tersebut dianggap juga bebas dari PPN dan PPh? dia menjawab tidak, mungkin saya dan teman saya ini yang masih terlalu cupu.

Mari kita lihat argumen artikel yang di tulis di sini , sang penulis berujar bahwa sudah menjadi kontroversi sejak lama, jika memasukkan minuman beralkohol sebagai objek PPnBM dalam Peraturan Kementerian Keuangan sebagaimana diubah terakhir dengan PMK no.103/PMK.03/2009 yang pada lampiran 4 (empat) dan lampiran 6 (enam) terdapat dengan jelas bahwa minuman beralkohol tergolong barang mewah yang wajib dikenakan PPnBM selain kendaraan bermotor, implikasi peraturan ini ialah bahwa secara nyata Kementerian Keuangan dalam hal ini mewakili Pemerintah Republik Indonesia mengakui legalitas minuman beralkohol , yang dalam banyak agama merupakan hal yang diharamkan.

Menurut sang penulis dengan keluarnya PMK yang baru tentang PPnBM No.130/PMK.11/2013 hal ini (pengenaan PPnBM atas minuman beralkohol) tidak berlaku lagi, dan hal ini adalah keberhasilan Chatib Basri yang tidak diliput media, hal ini juga membuat para fiskus dapat kerja dengan lebih tenang dan memperoleh berkah.Di sinilah logika saya yang awam ini tiba-tiba bertanya. Apakah dengan dihapus dari daftar barang kena PPnBM artinya minuman beralkohol itu jadi ilegal? Apakah dengan dihapus dari daftar barang kena PPnBM maka dia tidak kena pajak yang lainnya?. Berikut analisa awam saya.

Legal tidaknya suatu barang dapat dilihat dari tindakan pemerintah terhadap barang tersebut apakah melarang peredarannya atau tidak, apakah yang menjualnya dapat dipidana atau tidak? Penjualan minuman beralkohol sejenis bir jelas dilegalkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, silahkan ke Circle K,Carefour, dan beberapa toko lainnya merk bir tertentu ada dijual di sana, belum lagi jika kita masukkan tempat-tempat hiburan malam yang memiliki surat izin usaha, jelas di sana terdapat minuman beralkohol, tidak masuknya minuman beralkohol dalam objek PPnBM tidak dapat diasumsikan bahwa pemerintah menganggap alkohol ilegal.

Poin selanjutnya ialah setidaknya para fiskus dapat tenang, kita tidak memungut sesuatu yang haram lagi menurut agama dan kepercayaan kita, sekilas hal ini benar, tapi lalu muncul pertanyaan lanjutan, apakah memang secara langsung kita tidak memungut pajak dari hal-hal haram itu, mari kita lihat faktanya, penjualan minuman beralkohol dikenakan pajak,memang dipungut oleh pemda, jadi fiskus tidak turut campur, kemudian apakah kita memotong pajak dari pengusaha yang menjual minuman beralkohol? Iya? Apakah kita memotong PPN atas toko-toko besar yang menjual minuman beralkohol? Iya? Apakah kita menjadikan para pelaku bisnis hiburan malam itu yang jelas menjual  minuman beralkohol? Iya. Secara langsung kita terkesan seakan melepaskan diri, tapi jika dilihat lebih jauh , lilitan-lilitan itu sebenarnya masih ada, tapi mari kita berdoa bersama semoga PMK ini dapat membuat Pemerintahan ini lebih berkah.

Efek yang membuat saya kemudian khawatir dengan pencabutan PPnBM terhadap minuman beralkohol ialah tentang harga minuman alkohol di pasaran? Secara teori dengan pengurangan sebuah beban, maka biaya produksi bisa berkurang yang bisa menciptakan nilai jual barang yang lebih murah, bukankah ini akan membuat harga minuman beralkohol menjadi lebih “terjangkau”?.

Pencabutan PPnBM terhadap minuman alkohol menurut saya pribadi bukanlah sebuah prestasi, ini hanya sebuah stretegi yang justru menguntungkan para produsen minuman beralkohol, khususnya jika kita melihat fakta bahwa negara yang memilik produsen minuman beralkohol terbesar di dunia Jack Daniel’s adalah United States of America.

Sebelum saya mengakhiri pandangan saya ini silahkan baca artikel berikut ini Pasar Minuman Alkohol Indonesia Tinggi , iya artikel itu ada di awal tahun sebelum PMK penghapusan PPnBM ini terbit.



Komentar

  1. bukankah lebih baik membebaskan PPN atas buku-buku semisal Sastra (Novel, dan atau majalah tanpa iklan lainnya), Buku Ekstrakurikuler (semisal komputer, corel, dll) yang tidak termasuk dalam kategori Buku Pelajaran (yang dibebaskan PPN).

    hmmm....
    sekedar ide gila berikutnya kanda

    BalasHapus
    Balasan
    1. duh ide gila itu, hahahaha,
      tapi bagusnya begitu supaya meningkatkan minat baca, bukankah bangsa yang maju yang banyak bahan bacaanya :)

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

sajak Ibu made in Aan Mansyur

kontra post, sebuah teori pembukuan usang

Puisi : Zeus di Bukit Olympus