Mempertanyakan “Keberhasilan” Penghapusan PPnBM atas Miras
Masih
pagi disini ketika saya mencari bahan untuk pajak usia dini , mata saya tertuju
pada sebuah artikel yang dibagikan oleh @pandupajak , Chatib Basri Hapus Miras
dari Objek PPnBM, penulis artikel tersebut menganggap hal ini sebagai sebuah
keberhasilan, saya langsung bertanya kepada teman sejawat, apakah dengan tidak
dikenakan PPnBM maka objek tersebut dianggap juga bebas dari PPN dan PPh? dia
menjawab tidak, mungkin saya dan teman saya ini yang masih terlalu cupu.
Mari
kita lihat argumen artikel yang di tulis di sini
, sang penulis berujar bahwa sudah menjadi kontroversi sejak lama, jika
memasukkan minuman beralkohol sebagai objek PPnBM dalam Peraturan Kementerian
Keuangan sebagaimana diubah terakhir dengan PMK no.103/PMK.03/2009 yang pada
lampiran 4 (empat) dan lampiran 6 (enam) terdapat dengan jelas bahwa minuman
beralkohol tergolong barang mewah yang wajib dikenakan PPnBM selain kendaraan
bermotor, implikasi peraturan ini ialah bahwa secara nyata Kementerian Keuangan
dalam hal ini mewakili Pemerintah Republik Indonesia mengakui legalitas minuman
beralkohol , yang dalam banyak agama merupakan hal yang diharamkan.
Menurut
sang penulis dengan keluarnya PMK yang baru tentang PPnBM No.130/PMK.11/2013
hal ini (pengenaan PPnBM atas minuman beralkohol) tidak berlaku lagi, dan hal
ini adalah keberhasilan Chatib Basri yang tidak diliput media, hal ini juga
membuat para fiskus dapat kerja dengan lebih tenang dan memperoleh berkah.Di sinilah
logika saya yang awam ini tiba-tiba bertanya. Apakah dengan dihapus dari daftar
barang kena PPnBM artinya minuman beralkohol itu jadi ilegal? Apakah dengan
dihapus dari daftar barang kena PPnBM maka dia tidak kena pajak yang lainnya?. Berikut
analisa awam saya.
Legal
tidaknya suatu barang dapat dilihat dari tindakan pemerintah terhadap barang
tersebut apakah melarang peredarannya atau tidak, apakah yang menjualnya dapat
dipidana atau tidak? Penjualan minuman beralkohol sejenis bir jelas dilegalkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia, silahkan ke Circle K,Carefour, dan beberapa
toko lainnya merk bir tertentu ada dijual di sana, belum lagi jika kita
masukkan tempat-tempat hiburan malam yang memiliki surat izin usaha, jelas di
sana terdapat minuman beralkohol, tidak masuknya minuman beralkohol dalam objek PPnBM tidak dapat diasumsikan
bahwa pemerintah menganggap alkohol ilegal.
Poin
selanjutnya ialah setidaknya para fiskus dapat tenang, kita tidak memungut
sesuatu yang haram lagi menurut agama dan kepercayaan kita, sekilas hal ini
benar, tapi lalu muncul pertanyaan lanjutan, apakah memang secara langsung kita
tidak memungut pajak dari hal-hal haram itu, mari kita lihat faktanya,
penjualan minuman beralkohol dikenakan pajak,memang dipungut oleh pemda, jadi
fiskus tidak turut campur, kemudian apakah kita memotong pajak dari pengusaha
yang menjual minuman beralkohol? Iya? Apakah kita memotong PPN atas toko-toko
besar yang menjual minuman beralkohol? Iya? Apakah kita menjadikan para pelaku bisnis
hiburan malam itu yang jelas menjual minuman
beralkohol? Iya. Secara langsung kita terkesan seakan melepaskan diri, tapi
jika dilihat lebih jauh , lilitan-lilitan itu sebenarnya masih ada, tapi mari
kita berdoa bersama semoga PMK ini dapat membuat Pemerintahan ini lebih berkah.
Efek
yang membuat saya kemudian khawatir dengan pencabutan PPnBM terhadap minuman
beralkohol ialah tentang harga minuman alkohol di pasaran? Secara teori dengan
pengurangan sebuah beban, maka biaya produksi bisa berkurang yang bisa
menciptakan nilai jual barang yang lebih murah, bukankah ini akan membuat harga
minuman beralkohol menjadi lebih “terjangkau”?.
Pencabutan
PPnBM terhadap minuman alkohol menurut saya pribadi bukanlah sebuah prestasi,
ini hanya sebuah stretegi yang justru menguntungkan para produsen minuman
beralkohol, khususnya jika kita melihat fakta bahwa negara yang memilik
produsen minuman beralkohol terbesar di dunia Jack Daniel’s adalah United States of America.
Sebelum
saya mengakhiri pandangan saya ini silahkan baca artikel berikut ini Pasar Minuman Alkohol Indonesia Tinggi
, iya artikel itu ada di awal tahun sebelum PMK penghapusan PPnBM ini terbit.
bukankah lebih baik membebaskan PPN atas buku-buku semisal Sastra (Novel, dan atau majalah tanpa iklan lainnya), Buku Ekstrakurikuler (semisal komputer, corel, dll) yang tidak termasuk dalam kategori Buku Pelajaran (yang dibebaskan PPN).
BalasHapushmmm....
sekedar ide gila berikutnya kanda
duh ide gila itu, hahahaha,
Hapustapi bagusnya begitu supaya meningkatkan minat baca, bukankah bangsa yang maju yang banyak bahan bacaanya :)