KP2KP Menara Pengawas Tanpa Senjata



Pernah tidak anda bermain game age of empires dan sejenisnya, jika tidak biar saya gambarkan sedikit tentang permainan ini, age of empires adalah permainan strategi perang, dengan mengandalkan pembentukan pasukan dan pembangunan benteng pertahanan serta penyerangan untuk menguasai dan menghancurkan benteng lawan. Lho apalagi hubungannya dengan Direktorat jenderal Pajak? Apa karena jangan-jangan banyak pegawai yang lebih rajin main game di komputer kantor jadi penerimaan negara ngos-ngosan dicapainya? Bukan, hubungannya terletak pada filosofi benteng pertahanan tadi.

Pajak dalam APBN kita bisa diibaratkan sebagai benteng pertahanan, Pajak yang kuat akan seperti benteng yang kokoh yang dapat membuat kita memenangkan permainan, atau dalam hal keuangan negara dapat membuat kita menciptakan kemandirian keuangan negara.
Benteng yang kuat , selayaknya memiliki menara-menara pengawas yang berfungsi melindungi benteng sejak dini, dan untuk benteng bernama Direktorat Jenderal Pajak benteng itu bernama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau yang lebih dikenal dengan KP2KP.

Mari kita tengok bersama kondisi KP2KP, sebagai menara pengawas apakah KP2KP cukup kuat? Mungkin sudah menjadi mental bangsa ini, wilayah-wilayah pengawasan justru menjadi titik lemah atau dilemahkan karena dijadikan prioritas kesekian, simak saja perbedaan kondisi jalan dan pos pengawasan Indonesia dan Malaysia dalam film Indonesia “Tanah Surga Katanya”. Nahasnya begitupula KP2KP sebagai menara pengawasan yang merupakan model terbarukan dari Kantor Penyuluhan Pengamatan dan Potensi Perpajakan (KP4), tapi seakan tidak belajar dari era KP4, KP2KP tetap saja tidak memiliki alat “persenjataan” yang memadai untuk menjadi penyokong yang optimal. Kondisi KP2KP sekarang ialah kondisi yang bersifat manual, memang ada yang menggunakan VPN Client sehingga bisa  terhubung ke Portal Direktorat Jenderal Pajak, namun secara sistem hal itu tidak terlalu optimal. Saya ambil contoh penerimaan SPT masa yang diterima melalui KP2KP mesti direkam lagi di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, ini membuat pekerjaan yang mestinya selesai dalam satu tahapan menjadi dua tahapan, satu pekerjaan diselesaikan oleh dua orang, jika terkoneksi dengan baik maka semestinya apa yang direkam pada KP2KP langsung masuk di basis data.

Apa yang sebaiknya dilakukan untuk memperkuat menara pengawas bernama KP2KP ini.

  1. Mesti ada server tersendiri pada KP2KP
Hal ini menjadi penting, jika Bank “plat merah” saja bisa membuat unit-unit di kecamatan dengan sistem online, kenapa kita tidak? Jika hal ini terlampau mahal dianggarkan karena pengadaan server dan penangkap signal (baca: antena) yang harganya bisa sampai puluhan  hingga ratusan juta, belum lagi itu mesti dikalikan 207 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, maka cara terbaik menurut saya ialah dengan membuka akses perekaman SPT masa dan lain-lain yang merupakan produk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada juga dalam Standart Operating Prosedures (SOP) melalui menu portal yang dapat di akses oleh KP2KP melalui vpn client.

  1. Tenaga Penyuluh atau Fungsional Penyuluh.
Jika pernah membaca SOP saat pertama modern tentang KP2KP maka selalu ada kata “Fungsional Penyuluh”, yang sampai sekarang ini adalah sesuatu yang tak jelas rimbanya, jika memang Fungsional Penyuluh adalah sesuatu yang tidak bisa diwujudkan sekarang, maka alangkah baiknya jika pada tiap KP2KP ada minimal seorang tenaga penyuluh, yang memang memiliki tugas pokok menyuluh, tak usahlah pakai embel-embel fungsional jika kita masih dipusingkan bagaimana penyusunan angka kreditnya dan darimana lagi anggaran honornya.

Tenaga Penyuluh ini dapat langsung kita terapkan dengan mengangkat pegawai-pegawai yang pernah mengikuti Diklat Penyuluh, jika yang bersangkutan adalah seorang Account Representative (AR), maka diberikan tawaran terlebih dahulu mau jadi penyuluh atau AR, dengan hitungan ini minimal sekali ada 4 (empat) orang pegawai pada KP2KP, seorang kepala kantor, seorang bendahara, seorang petugas pelayanan, dan seorang tenaga penyuluh.

Sekarang ini biasanya AR yang turun langsung menyuluh, menurut saya ini tidak efektif, dan justru menjadi rancu, Direktorat Jenderal Pajak terjebak dalam cara berpikir mainstream bangsa ini. Sejak kecil bangsa ini memilih menjejali seorang anak dengan begitu banyak “makanan” agar katanya dia bisa segalanya, minimal tahu dasar-dasarnya, saya tidak sependapat dengan ini, Direktorat Jenderal Pajak baiknya mulai bersikap profesional, seorang AR jika memang ditugaskan mengamankan penerimaan, biar dia berputar disitu, memikirkan strategi pencapaian penerimaan, memantau Wajib Pajak dsb, jangan pusingkan lagi dengan harus turun ke pelosok buat menyuluh pajak, tugas itu berikan pada orang lain, ini tugas tenaga penyuluh. Jika ingin menciptakan seorang pelari tangguh jangan ganggu dia dengan menyuruhnya ikut juga jadi penyanyi.

Selain dua hal tersebut di atas masih banyak kekurangan lain dari KP2KP yang mestinya segera kita tutupi bersama, di antaranya masalah gedung perkantoran, begitu banyak KP2KP yang belum memiliki gedung yang layak, saya sendiri bingung dengan hal ini, ada KP2KP yang sering mengusul belanja tanah dan bangunan perkantoran tapi tetap saja tidak dikabulkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), tapi ada KP2KP yang sudah punya kantor layak malah diberikan belanja modal yang nilainya sampai ratusan juta rupiah, tapi saya sadar ini sudah tidak menyangkut Direktorat Jenderal Pajak sendiri, ada pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan lebih atas hal ini, tapi andaikan para “jenderal” kita serius mesti ada terobosan lebih jauh sehingga dapat dilakukan pembelian tanah dan pembangunan kantor secara gelondongan, entah itu anggarannya dikuasakan pada tingkat Kantor Wilayah atau Kantor Pusat.

Pada akhirnya kita mesti sadar,KP2KP adalah menara pengawas yang penting bagi benteng penerimaan negara kita, bangunan yang penting bagi citra Direktorat Jenderal Pajak, mengabaikannya justru mengkhianati semangat modernisasi dan profesionalisme yang kita dengungkan selama ini.

Komentar

  1. tentang point 1, saya malah lebih setuju tidak ada perekaman di KP2KP/KPP
    terutama yang telah masuk pada bagian pengolahan PPDDP/KPDDP.

    saya malah kepikiran tentang fungsi NPWP ketika sudah diketik, maka cukup itulah yang diketik, tinggal mencocokan dengan Nama WPnya saat itu yg merupakan WP sendiri ato Kuasa.

    biar tidak double rekam

    selanjutnya poin 2, mungkin karena keterbatasan kanda. tahun ini mulai dibentuk tim penyuluh. apa fungsional ato bukan sy kurang tau. kemarin ada pendaftarannya di kantorku.
    mungkin minimal ada di kanwil beberapa org. dan bisa shuffle jam penyuluhan di seluruh KPP wilayah tsb.

    tp masalah AR yg harus fokus, sya setuju skali.
    terus berjuang kanda.

    BalasHapus
    Balasan
    1. thanks di
      wah pikiran mu lebih maju, jadi tidak perlu ada perekaman spt masa di KP2KP dan KPP? karena kalau tetap pelaporan SPT masa hanya k KPP, mempersulit wajib pajak dalam hal jarak tempuh. maksudmu ,langsung dikirim ke KPDDP, kalau itu saya setuju, tapi muncul efek tambahan dengan membludaknya perekaman di sana.
      Tahun ini sudah dibentuk juga di sini, nah ini letak masalahnya, tim penyuluh di Kantor kita, eks kantormu tercinta , diisi oleh para AR dan Kasi saja, kalau tingkat Kanwil saya belum dengar disini.
      sekali lagi thanks di, kau juga tetap berjuang

      Hapus
    2. untuk itu akan dibentuk basis kpddp tambahan nantinya kak.
      sekarang baru 2. memang idealnya nanti sampai 5.
      saya malah kepikiran WP itu dapat kartu magnetic
      yang nantinya tiap lapor, kartu tersebut tinggal gesek.
      tidak perlu lagi ada yang namanya BPS. karena datanya sudah direkam oleh kartu tsb.

      manfaat lain kartu magnetic itu adalah :
      1. tidak ada BPS
      2. WP bisa tau alur berkasnya (semisal pengajuan Keberatan, Pengembalian, dsb) sudah sampai bagian mana melalui mesin seperti ATM (ngarepku). jadi bisa memperkirakan kapan selesainya juga.
      3. WP bisa menggunakan kartu tsb di mana saja sebagai bukti sebagai WP Aktif + Tidak ada tunggakan/pelanggaran. dengan begitu kan bisa dipercaya orang juga kan? misal bebas fiskal.
      dan masih banyak lagi ide2 gila di kepalaku. hahahaha
      namun tetap saja ide gila kanda. :P
      saking gilanya sulit untuk diwujudkan.

      Hapus
    3. ide kartu magnetic ini keren di,
      coba kau tulis di portal atau di mana, biar ada respon
      sebenarnya bisa diwujudkan karena masih masuk akal
      saya sekarang pikir bagaimana supaya WP itu tidak perlu lapor pajak, pembayaran di bank sudah dianggap pelaporan, atau bisa pelaporan elektronik tanpa harus ke TPT..

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

sajak Ibu made in Aan Mansyur

kontra post, sebuah teori pembukuan usang

Puisi : Zeus di Bukit Olympus