KP2KP Menara Pengawas Tanpa Senjata
Pernah
tidak anda bermain game age of empires
dan sejenisnya, jika tidak biar saya gambarkan sedikit tentang permainan ini, age of empires adalah permainan strategi
perang, dengan mengandalkan pembentukan pasukan dan pembangunan benteng
pertahanan serta penyerangan untuk menguasai dan menghancurkan benteng lawan.
Lho apalagi hubungannya dengan Direktorat jenderal Pajak? Apa karena
jangan-jangan banyak pegawai yang lebih rajin main game di komputer kantor jadi penerimaan negara ngos-ngosan
dicapainya? Bukan, hubungannya terletak pada filosofi benteng pertahanan tadi.
Pajak
dalam APBN kita bisa diibaratkan sebagai benteng pertahanan, Pajak yang kuat
akan seperti benteng yang kokoh yang dapat membuat kita memenangkan permainan,
atau dalam hal keuangan negara dapat membuat kita menciptakan kemandirian
keuangan negara.
Benteng
yang kuat , selayaknya memiliki menara-menara pengawas yang berfungsi
melindungi benteng sejak dini, dan untuk benteng bernama Direktorat Jenderal
Pajak benteng itu bernama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
atau yang lebih dikenal dengan KP2KP.
Mari
kita tengok bersama kondisi KP2KP, sebagai menara pengawas apakah KP2KP cukup
kuat? Mungkin sudah menjadi mental bangsa ini, wilayah-wilayah pengawasan
justru menjadi titik lemah atau dilemahkan karena dijadikan prioritas kesekian,
simak saja perbedaan kondisi jalan dan pos pengawasan Indonesia dan Malaysia
dalam film Indonesia “Tanah Surga Katanya”. Nahasnya begitupula KP2KP sebagai
menara pengawasan yang merupakan model terbarukan dari Kantor Penyuluhan
Pengamatan dan Potensi Perpajakan (KP4), tapi seakan tidak belajar dari era
KP4, KP2KP tetap saja tidak memiliki alat “persenjataan” yang memadai untuk
menjadi penyokong yang optimal. Kondisi KP2KP sekarang ialah kondisi yang
bersifat manual, memang ada yang menggunakan VPN Client sehingga bisa terhubung ke Portal Direktorat Jenderal Pajak,
namun secara sistem hal itu tidak terlalu optimal. Saya ambil contoh penerimaan
SPT masa yang diterima melalui KP2KP mesti direkam lagi di Tempat Pelayanan
Terpadu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, ini membuat pekerjaan yang
mestinya selesai dalam satu tahapan menjadi dua tahapan, satu pekerjaan
diselesaikan oleh dua orang, jika terkoneksi dengan baik maka semestinya apa
yang direkam pada KP2KP langsung masuk di basis data.
Apa
yang sebaiknya dilakukan untuk memperkuat menara pengawas bernama KP2KP ini.
- Mesti ada server tersendiri pada KP2KP
Hal
ini menjadi penting, jika Bank “plat merah” saja bisa membuat unit-unit di
kecamatan dengan sistem online, kenapa kita tidak? Jika hal ini terlampau mahal
dianggarkan karena pengadaan server dan penangkap signal (baca: antena) yang
harganya bisa sampai puluhan hingga
ratusan juta, belum lagi itu mesti dikalikan 207 Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan, maka cara terbaik menurut saya ialah dengan membuka
akses perekaman SPT masa dan lain-lain yang merupakan produk Tempat Pelayanan
Terpadu (TPT) yang ada juga dalam Standart
Operating Prosedures (SOP) melalui menu portal yang dapat di akses oleh
KP2KP melalui vpn client.
- Tenaga Penyuluh atau Fungsional Penyuluh.
Jika
pernah membaca SOP saat pertama modern tentang KP2KP maka selalu ada kata “Fungsional
Penyuluh”, yang sampai sekarang ini adalah sesuatu yang tak jelas rimbanya,
jika memang Fungsional Penyuluh adalah sesuatu yang tidak bisa diwujudkan
sekarang, maka alangkah baiknya jika pada tiap KP2KP ada minimal seorang tenaga
penyuluh, yang memang memiliki tugas pokok menyuluh, tak usahlah pakai embel-embel
fungsional jika kita masih dipusingkan bagaimana penyusunan angka kreditnya dan
darimana lagi anggaran honornya.
Tenaga
Penyuluh ini dapat langsung kita terapkan dengan mengangkat pegawai-pegawai
yang pernah mengikuti Diklat Penyuluh, jika yang bersangkutan adalah seorang Account Representative (AR), maka
diberikan tawaran terlebih dahulu mau jadi penyuluh atau AR, dengan hitungan
ini minimal sekali ada 4 (empat) orang pegawai pada KP2KP, seorang kepala
kantor, seorang bendahara, seorang petugas pelayanan, dan seorang tenaga
penyuluh.
Sekarang
ini biasanya AR yang turun langsung menyuluh, menurut saya ini tidak efektif,
dan justru menjadi rancu, Direktorat Jenderal Pajak terjebak dalam cara
berpikir mainstream bangsa ini. Sejak
kecil bangsa ini memilih menjejali seorang anak dengan begitu banyak “makanan”
agar katanya dia bisa segalanya, minimal tahu dasar-dasarnya, saya tidak
sependapat dengan ini, Direktorat Jenderal Pajak baiknya mulai bersikap
profesional, seorang AR jika memang ditugaskan mengamankan penerimaan, biar dia
berputar disitu, memikirkan strategi pencapaian penerimaan, memantau Wajib
Pajak dsb, jangan pusingkan lagi dengan harus turun ke pelosok buat menyuluh
pajak, tugas itu berikan pada orang lain, ini tugas tenaga penyuluh. Jika ingin
menciptakan seorang pelari tangguh jangan ganggu dia dengan menyuruhnya ikut
juga jadi penyanyi.
Selain
dua hal tersebut di atas masih banyak kekurangan lain dari KP2KP yang mestinya
segera kita tutupi bersama, di antaranya masalah gedung perkantoran, begitu
banyak KP2KP yang belum memiliki gedung yang layak, saya sendiri bingung dengan
hal ini, ada KP2KP yang sering mengusul belanja tanah dan bangunan perkantoran
tapi tetap saja tidak dikabulkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA), tapi ada KP2KP yang sudah punya kantor layak malah diberikan belanja
modal yang nilainya sampai ratusan juta rupiah, tapi saya sadar ini sudah tidak
menyangkut Direktorat Jenderal Pajak sendiri, ada pihak-pihak lain yang
memiliki kewenangan lebih atas hal ini, tapi andaikan para “jenderal” kita
serius mesti ada terobosan lebih jauh sehingga dapat dilakukan pembelian tanah
dan pembangunan kantor secara gelondongan, entah itu anggarannya dikuasakan pada
tingkat Kantor Wilayah atau Kantor Pusat.
Pada
akhirnya kita mesti sadar,KP2KP adalah menara pengawas yang penting bagi
benteng penerimaan negara kita, bangunan yang penting bagi citra Direktorat
Jenderal Pajak, mengabaikannya justru mengkhianati semangat modernisasi dan
profesionalisme yang kita dengungkan selama ini.
tentang point 1, saya malah lebih setuju tidak ada perekaman di KP2KP/KPP
BalasHapusterutama yang telah masuk pada bagian pengolahan PPDDP/KPDDP.
saya malah kepikiran tentang fungsi NPWP ketika sudah diketik, maka cukup itulah yang diketik, tinggal mencocokan dengan Nama WPnya saat itu yg merupakan WP sendiri ato Kuasa.
biar tidak double rekam
selanjutnya poin 2, mungkin karena keterbatasan kanda. tahun ini mulai dibentuk tim penyuluh. apa fungsional ato bukan sy kurang tau. kemarin ada pendaftarannya di kantorku.
mungkin minimal ada di kanwil beberapa org. dan bisa shuffle jam penyuluhan di seluruh KPP wilayah tsb.
tp masalah AR yg harus fokus, sya setuju skali.
terus berjuang kanda.
thanks di
Hapuswah pikiran mu lebih maju, jadi tidak perlu ada perekaman spt masa di KP2KP dan KPP? karena kalau tetap pelaporan SPT masa hanya k KPP, mempersulit wajib pajak dalam hal jarak tempuh. maksudmu ,langsung dikirim ke KPDDP, kalau itu saya setuju, tapi muncul efek tambahan dengan membludaknya perekaman di sana.
Tahun ini sudah dibentuk juga di sini, nah ini letak masalahnya, tim penyuluh di Kantor kita, eks kantormu tercinta , diisi oleh para AR dan Kasi saja, kalau tingkat Kanwil saya belum dengar disini.
sekali lagi thanks di, kau juga tetap berjuang
untuk itu akan dibentuk basis kpddp tambahan nantinya kak.
Hapussekarang baru 2. memang idealnya nanti sampai 5.
saya malah kepikiran WP itu dapat kartu magnetic
yang nantinya tiap lapor, kartu tersebut tinggal gesek.
tidak perlu lagi ada yang namanya BPS. karena datanya sudah direkam oleh kartu tsb.
manfaat lain kartu magnetic itu adalah :
1. tidak ada BPS
2. WP bisa tau alur berkasnya (semisal pengajuan Keberatan, Pengembalian, dsb) sudah sampai bagian mana melalui mesin seperti ATM (ngarepku). jadi bisa memperkirakan kapan selesainya juga.
3. WP bisa menggunakan kartu tsb di mana saja sebagai bukti sebagai WP Aktif + Tidak ada tunggakan/pelanggaran. dengan begitu kan bisa dipercaya orang juga kan? misal bebas fiskal.
dan masih banyak lagi ide2 gila di kepalaku. hahahaha
namun tetap saja ide gila kanda. :P
saking gilanya sulit untuk diwujudkan.
ide kartu magnetic ini keren di,
Hapuscoba kau tulis di portal atau di mana, biar ada respon
sebenarnya bisa diwujudkan karena masih masuk akal
saya sekarang pikir bagaimana supaya WP itu tidak perlu lapor pajak, pembayaran di bank sudah dianggap pelaporan, atau bisa pelaporan elektronik tanpa harus ke TPT..
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus