Kenapa Ikut Program Pengungkapan Sukarela?
Jika
anda sering memperhatikan spanduk di jalan, terdapat spanduk bertulis “ungkap
saja”. Spanduk ini adalah sebuah ajakan untuk membenahi diri dalam hal laporan perpajakan.
Program ini mulai per 1 Januari 2022 s.d 30 Juni 2022
Undang
Undang no.7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya
yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 196/PMK.03/2021
membagi kebijakan pengungkapan sukarela
menjadi dua kebijakan. Kebijakan I yang diperuntukkan kepada Wajib Pajak
Badan/Orang Pribadi yang menjadi peserta program tax amnesty namun pada program tersebut ternyata belum
mengungkapkan semua hartanya yang diperoleh hingga tahun 2015, serta kebijakan II
yang diperuntukkan untuk Orang Pribadi yang memiliki harta pada tahun 2016 s.d
2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan
Bicara
tentang pajak, maka pada akhirnya akan bermuara pada bagaimana menciptakan
kemakmuran dan kesejahteraan bersama, namun dalam Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) saya mengajak memandangnya dalam sudut untung dan rugi.
Kebijakan
I adalah program yang mesti diambil jika anda adalah peserta tax amnesty namun terdapat harta yang
luput dilaporkan. Kenapa? Dalam kebijakan I ini ada tiga jenis tarif yakni 6%
untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam
negeri yang diinvestasikan, 8% untuk harta bersih dalam negeri atau harta
bersih yang dialihkan ke dalam negeri, dan 11% untuk harta bersih yang tidak dialihkan ke
dalam negeri. Ketiga lapis tarif ini jelas lebih rendah dari tarif Program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS
Final) yang berada di kisaran tarif 12.5% s.d 30%. Sehingga mengikuti PPS
kebijakan I atas harta yang luput dilaporkan pada program tax amnesty jelas lebih menguntungkan.
Bagaimana dengan PPS kebijakan II?, namanya
saja pengungkapan “sukarela” tidak ada paksaan dalam program ini, namun ini
adalah tawaran yang secara bisnis layak dipertimbangkan, setelah menjawab hal
berikut:
a. Apakah
semua harta dan penghasilan selama tahun 2016 s.d 2020 telah dilaporkan secara
benar, lengkap dan jelas? Jika belum dan anda menyadari itu, maka segera ikut
PPS kebijakan II.Namun jika anda dengan yakin menjawab: Iya, bahkan saya sudah
ikut tax amnesty, mungkin benar anda tidak memerlukan PPS kebijakan II ini, tetapi
sebelumnya mari kita coba melangkah ke pertanyaan selanjutnya.
b. Apakah
anda telah paham, dan mengerti segala aturan perpajakan?. Ada ungkapan yang
begitu terkenal “Hal tersulit dipahami di dunia ini adalah pajak penghasilan”,
ucapan yang konon keluar dari mulut Albert Einstein ini, menjadi alasan
selanjutnya kenapa sebaiknya mengikuti PPS ini. Sebagai manusia kita memiliki
keterbatasan, hal ini membuat laporan pajak kita selama tahun 2016 s.d 2020
bisa saja ada kesalahan, dan PPS kebijakan II ini adalah salah satu cara
menutupi kesalahan tersebut. Namun jika anda benar-benar sudah teramat yakin
bahwa tak ada lagi masalah perpajakan yang akan muncul, maka mungkin benar anda
tak perlu ikut PPS kebijakan II ini, tetapi izinkan saya mengajukan sebuah
pertanyaan lagi.
c. Seberapa
berharga waktu anda? Sebagai seorang pebisnis jelas waktu menjadi hal yang
utama untuk bisa diatur dan dimanfaatkan seoptimal mungkin, dan jika benar anda
memiliki pikiran yang sama maka mengikuti PPS kebijakan II adalah sebuah bagian
dari mengoptimalkan waktu anda. Jika anda memperhatikan “surat cinta” dari
Direktorat Jenderal Pajak itu biasanya terhadap laporan tahun pajak 2-4 tahun
terakhir, dengan mengikuti PPS kebijakan II maka anda tidak perlu membongkar
lagi berkas-berkas 2-4 tahun kebelakang karena dengan mengikuti PPS kebijakan
II, sesuai UU no 7 dan PMK 196/PMK.03/2021, maka Negara menjamin atas laporan
tahun pajak 2016 s.d 2020 tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali
terhadap harta yang kurang diungkapkan pada PPS kebijakan II ini. Dari sudut
pandang orang yang menghargai waktu hal ini layak anda pertimbangkan.
Komentar
Posting Komentar