Tax Amnesty Bukan Monster
“Tax Amnesty itu rumit!!” –Arul, Wajib
pajak yang gemar konsultasi
Di republik ini segala hal yang
berhubungan dengan birokrasi adalah hal yang rumit, tax amnesty adalah salah satu diantaranya. Namun bukankah sulit itu
masalah kecakapan? Disekitar kita ada banyak orang yang bisa membantu dan jadi
tempat belajar, kuncinya ialah mau tidak kita belajar berurusan dengan
birokrasi, karena hal ini adalah sebuah keniscayaan.
Selain rumit tax amnesty akhir-akhir ini dianggap sebagai momok, entah siapa
yang pertama kali menyebarkan “teror” jika tak mengikuti tax amnesty maka akibatnya harta anda akan dianggap sebagai
penghasilan tahun harta tersebut ditemukan dan dikenakan tarif pajak sesuai UU
KUP (25 atau 12,5% buat Wajib Badan, 5% s.d 35% untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi). Jika hanya melihat satu sisi
maka pernyataan ini pun benar adanya, namun yang lupa ditekankan oleh penyebar
“teror” ini bahwa tax amnesty itu
bukanlah sebuat kewajiban tapi sebuah pilihan. Lalu apa pilihan-pilihannya?
1.
Abaikan
Saja
Ini
pilihan jika anda benar-benar yakin 100% bahwa selama ini anda telah melaporkan
dan membayar Pajak anda secara benar.
Ini berarti anda juga telah menganggap melapor pajak adalah hal yang penting
bagi hidup anda sehingga di laporan pajak tersebut anda juga telah melaporkan
semua harta yang dimiliki.
2.
Pembetulan
Ini
adalah opsi yang bisa dipilih jika anda selama ini merasa yakin bahwa semua
penghasilan yang diterima sudah dipotong/dipungut dan atau disetorkan pajaknya
secara benar, namun anda masih mengisi laporan pajak secara apa adanya. Hal ini
lumrah terjadi karena laporan pajak seringkali masih dianggap tidak
penting-penting amat hanya sebagai pelepas kewajiban semata. Jika anda termasuk
kelompok ini maka yang perlu dilakukan ialah membuat laporan pajak pembetulan,
mengisi form-form yang mungkin susah pada awalnya namun sebagai Warga Negara
hal ini harus dipelajari , anda dapat meminta bantuan Account Representative anda (tanpa
biaya). Saran saya sisihkanlah waktu anda jangan terlalu manja menggunakan
“Jasa Konsultan”, hal ini perlu supaya setidaknya anda pahamlah sedikit bahwa
pajak itu bukan “teror”.
3.
Tax
Amnesty
Jika
anda tahu bahwa selama ini ada penghasilan yang anda sembunyikan dari pajak,
ada harta yang jika anda laporkan tidak akan berbanding lurus dengan
penghasilan anda, maka manfaatkan tax
amnesty ini sebagai titik nol agar anda paham dan peduli pajak, karena tarif
tax amnesty ini jauh dari tarif normal pajak sesuai UU Ketentuan Umum
Perpajakan (UU KUP).
Anda
juga tak perlu takut bahwa pilihan anda mengikuti tax amnesty dan harta-harta
yang anda ungkap itu dari proyek “terima
kasih” karena barang siapa yang
membocorkan informasi tax amnesty
maka dihukum kurungan penjara selama 5 (lima) tahun.
Apapun
pilihan perpajakan anda pada tahun ini adalah hak anda, namun mari kita lakukan
ini dengan jujur sehingga otoritas pajak mempunyai data yang valid terhadap
wajib pajak sehingga di tahun-tahun mendatang penghasilan wajib pajak dapat
terlacak dengan penambahan asetnya.
Lalu
langkah apa yang sebaiknya harus dilakukan Otoritas Pajak agar tax amnesty tak menjadi momok yang
menakutkan :
1.
Ikhlas
dan kurangi rasa curiga anda sebagai pegawai pajak.
Suatu
hal yang lumrah jika pegawai pajak memiliki insting curiga terhadap wajib
pajak, namun untuk tahun ini hal ini harus dikendurkan mari beri kesempatan
kepada wajib pajak memilih opsi yang mereka inginkan, tugas kita hanya sebatas
menyampaikan hak-hak mereka dan resiko dari pilihan-pilihan mereka, sehingga
jika nanti pada saat masa tax amnesty
telah berlalu maka pegawai pajak bisa menerapkan peraturan perpajakan dan wajib
pajak tidak lagi kembali ke keluhan asalnya “saya tidak pernah mendapat
sosialisasi”.
2.
Tax
Amnesty adalah program nasional maka setiap elemen harus berperan maksimal.
Tax
Amnesty bukanlah program Direktorat Jenderal Pajak, hal ini dapat dilihat dari
komposisi tim pembahasan UU Pengampunan Pajak di Senayan, yang menjadi ketua
tim ialah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (bukan Direktur Jenderal
Pajak), yang menjadi “komandan” langsung sosialisasi perpajakan ialah Presiden
Jokowi sendiri. Sehingga segala respon dan atau serangan negatif harus berani
kita klarifikasi sebagai bagian dari menyukseskan program ini, jangan sampai
ada alasan takut dirisak atau bukan tugas saya sehingga kita malas melakukan
klarifikasi.
3.
Target
Penerimaan Tax Amnesty ialah target
berskala nasional jangan dijadikan target lokal.
Tax amnesty target awalnya adalah repatriasi harta Warga
Negara Indonesia di luar negeri, perhitungan target awalnya berdasarkan nilai
harta-harta tersebut, sehingga sangatlah kurang tepat jika kemudian target Tax
Amnesty ini dibagi per Kanwil apalagi per Kantor Pelayanan Pajak yang dari segi
data masih kurang menunjang, hal ini dikhawatirkan membuat para pegawai pajak
terbebani target baru dan menghalalkan segala cara untuk mencapai target
penerimaan tax amnesty yang pada
akhirnya bisa menciptakan momok ke wajib pajak.
Kalaupun
Direktorat Jenderal Pajak ingin tetap target itu diturunkan ke unit-unit kerja
maka dasar pehitungan yang digunakan bukanlah dari target penerimaan yang ada
diawal tahun, tapi dari data potensi Tax
Amnesty berdasarkan data kekayaan yang ada pada Direktur Jenderal Pajak,
hal ini agar pencapaian target menjadi lebih fokus dan adil. Tax Amnesty harusnya juga menjadi “titik
nol” bagi Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan untuk membuat
target penerimaan tiap unit kerja secara fokus dan adil bukan selayaknya
berbagi kue.
Pada akhirnya penulis berharap tax
amnesty ini menjadi titik nol bagi Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak,
sehingga tahun depan Direktorat Jenderal Pajak dapat melaksanakan reformasi
perpajakan baik itu dari segi peraturan, teknologi maupun kelembagaan sehingga
dapat meningkatkan penerimaan dari sektor pajak sebagai tulang punggung APBN.
tulisan ini juga dapat dibaca di corong.id
Komentar
Posting Komentar