Soal Tax Checking: Sebuah Diskusi
(sebuah
tanggapan atas masukan kawan-kawan birokreasi)
Membaca
adalah hal yang mengasyikkan, salah satu bacaan senggang saya diantara
rutinitas kantor adalah tulisan-tulisan di birokreasi dan tulisan-tulisan yang
dibuat para kamerad dibelakangnya. Sebelum saya memulai tulisan yang merupakan
tindak lanjut diskusi kita, izinkan saya memberikan hormat kepada kalian.
Dalam
tanggapannya kawan-kawan di birokreasi menemukan titik lemah pada sistem DPO
(Daftar Pencarian Orang) di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (ah
kasihan para jomblo yang kurang perhatian ). Sistem bagaimanapun baiknya
maka akan tergantung “man behind the gun” nya , maka tidak ada
solusi sempurna selain khilafah #eh.
Kelemahan ini bisa ditutupi dengan menerbitkan petunjuk teknis tentang
Wajib Pajak dengan kriteria apa sehingga bisa dimasukkan ke dalam DPO, bisa
karena adanya nilai potensi yang tinggi, adanya Surat Ketetapan Pajak, dan atau
STP serta parameter lainnya. Disamping itu memang kuranglah tepat menjadikan
tax checking “apple to apple” dengan
BI checking, karena sebenarnya ini adalah perluasan pengawasan di Bank dari
yang biasanya BI Checking menjadi ada tambahan Tax Checking.
Benar
pula adanya bahwa sistem ini pada akhirnya mirip dengan Surat Keterangan Fiskal
(SKF) , namun dengan sifat yang Online sistem ini harus tetap dibangun dan
memperluas jangkauan Konfirmasi Status Wajib Pajak, hal ini perlu sehingga
Wajib Pajak yang berurusan dengan kantor pajak untuk keterangan bebas masalah
perpajakan ini benar-benar yang wajib pajak yang punya masalah, sedangkan yang
sudah masuk kategori baik cukup langsung ke Bank atau pelayanan satu atap
(dalam hal izin usaha dengan pemda/pemkot).
Namun
menurut kawan-kawan birokreasi walaupun mencapai posisi seperti SKF bisa saja
Wajib Pajak mengakali dengan membuat perusahaan-perusahaan baru, Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) baru dan ini tentu bisa lolos. Hal ini adalah kelemahan
terbesar dalam ide awal saya, namun dengan menjadikan NPWP orang pribadi
(direktur/pemiliknya) yang dalam pengawasan juga maka ini mungkin akan sedikit
meminimalisir, belum lagi perlu diingat dengan membentuk perusahaan baru akan
menimbulkan kompleksitas karena ada satu hasil usaha yang kemudian
dipertanggungjawabkan secara berganda.
Pada
akhirnya harus diakui bahwa dengan kondisi otoritas pajak sekarang ini maka
salah satu jalan untuk memperkuatnya harus dengan “campur tangan” memaksa
lembaga-lembaga lain (dalam hal ini Perbankan dan Pemda/pemkot/pemprov) untuk menjadi "pengawas" Wajib Pajak juga.
Di seberang
sana gajah bertarung
Di sini
sekumpulan pandit merenung
Wahai
jiwa-jiwa petarung
Ayo
turun demi instansi tempat bernaung
Salam
dari saya pion di sudut Sulawesi.
Komentar
Posting Komentar