Sebuah Gagasan : Tax Checking
"karena jika sebuah kebijakan hanya untuk mempermudah dunia usaha semata
tanpa penguatan lembaga penegakan yang ada maka kita akan terjebak pada kerja
yang hanya untuk pengusaha dan penguasa."
Pemerintah tahun ini membuat bebarapa
langkah strategis yang dianggap mampu memperkuat kebijakan perpajakan di tanah
air di masa yang akan datang, mulai dari kenaikan penghasilan yang tidak kena
pajak (PTKP) hingga yang teranyar kebijakan Tax
Amnesty. Pemerintah seperti yang dikutip oleh beberapa media juga sedang
membahas untuk menurunkan tarif penghasilan Wajib Pajak Badan menjadi 17%
(dari semula 25%), pemerintah memiliki alasan yang kuat yakni persaingan pasar
global khususnya dengan Negara-negara tetangga, namun jika tidak berhati-hati
maka kebijakan-kebijakan yang menjadi angin segar bagi dunia usaha ini membuat
pemerintah menjadi hamba pengusaha (orang kaya) bukan lagi kerja, kerja, dan kerja untuk rakyat.
Segala stimulus perpajakan yang ada
saat ini jika di tahun mendatang tidak diikuti dengan tindakan pemerintah yang
memperkuat lembaga perpajakan , maka (sekali lagi) bangsa ini membuktikan bahwa
dia adalah milik penguasa dan pengusaha.
Pemerintahan Jokowi harus kembali ke tujuan nawa citanya salah satunya
ialah penguatan lembaga perpajakan sebagai tulang punggung penerimaan Negara.
Undang-undang, peraturan dan dasar
hukum lainnya juga menjadi penghambat ruang gerak pemungutan pajak secara adil
dan maksimal, salah satunya ialah Undang-undang Perbankan namun demikian hal
tersebut sebagai produk hukum adalah hal yang harus kita patuhi. Tulisan ini
mengajukan sebuah gagasan bagaimana sebuah langkah kecil yang (mungkin) tidak
memerlukan perdebatan hingga tingkat senayan dapat menjadi langkah awal
penguatan taji lembaga perpajakan Indonesia, ide ini saya sebut tax checking.
Kenyataan dilapangan bahwa pengusaha
–pengusaha kita lebih takut bermasalah dengan pihak perbankan dibandingkan
dengan lembaga perpajakan, mereka (sebagian besar) lebih memilih menunggak
pembayaran pajak dibandingkan menunggak pembayaran cicilan bank, takut di black list pada BI checking adalah salah satu alasannya, disamping tentu juga karena
masih belum optimalnya penegakan hukum terhadap para penunggak pajak yang besar
dan yang kecil.
Tax
Checking adalah
sebuah konsep tambahan dari BI checking,
disini perlu sinergi antara pihak-pihak yang berhubungan dengan jasa keuangan
dengan lembaga pajak. Sudah lazim kita ketahui pengajuan kredit ke lembaga
perbankan akan meminta nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai salah satu
syaratnya, nah dengan bantuan Otoritas jasa Keuangan , Bank Indonesia ,
Kementerian Keuangan , maka hal ini bisa berjalan dan tidak melanggar aturan
perbankan karena sama prinsipnya dengan BI Checking, para bankir (Account
Officer) sisa melihat ke situs online, apakah Wajib Pajak ini memiliki masalah
pajak atau tidak, situs ini tidak perlu menampilkan utang-utang pajak atau
masalah pajak apa karena ini berhubungan dengan rahasia wajib pajak.
Ditingkat Pemerintah Daerah juga
demikian halnya pengajuan izin usaha (baik itu baru maupun perpanjangan) maka
harus melalui proses tax checking ,
hal ini pun tidak perlu Undang-Undang sebagai naungan cukup Kementerian Dalam
Negeri mengeluakan Peraturan dan atau Surat Edaran yang mewajibkan tax
cehecking ada pada setiap pelayanan perizinan pada tingkat propinsi maupun
kabupaten/kota.
Lalu bagaimana sistem ini dibangun?
Sebenarnya sejak tahun 2015 Direktorat
Jenderal Pajak telah membuat sebuah program yang merupakan tindak lanjut
Intruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 , program ini dinamakan Konfirmasi Status
Wajib Pajak (KSWP) dan setahu saya telah diujicobakan ke beberapa pemerintah
daerah di Jawa Barat dan beberapa Kementerian, namun program ini tanpa gaung, bahkan mungkin ada
beberapa pegawai pajak yang tidak mengenal program ini. KSWP sendiri sayangnya
hanya bisa pengecekan terhadap dua hal yakni validasi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan SPT) dua tahun terakhir, sampai
saat ini saya tidak menemukan keterangan pers (atau informasi lainnya) tentang
seberapa efektifnya ini meningkatkan penerimaan Negara, karena pada kenyataan
Wajib Pajak yang rajin lapor belum tentu benar bayarnya.
Tax
Checking tidaklah
perlu dibuatkan sistem baru cukup mempeluas KSWP ini , dari pengecekan Validasi
NPWP, Pelaporan Pajak ditambahkan dengan validasi apakah Wajib Pajak masuk
dalam Daftar Pencarian oleh Account
Representative (AR) di kantor pajak
dimana dia terdaftar.
Caranya?
Pada aplikasi internal Direktorat
Jenderal Pajak dikenal Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pada
sistem ini AR bisa memasukkan nama-nama wajib pajak yang dalam pencarian karena
belum merespon himbauan dan atau klarifikasi data dari kantor pajak. Jika nama
Wajib Pajak masuk dalam sistem ini maka tiap dia mau lapor SPT Masa dan SPT
Tahunan maka muncul alert bahwa Wajib
Pajak dalam pencarian harap menghubungi Account Represntative (AR).
Dengan memperluas KSWP menjadi tax checking maka, data Wajib Pajak yang dalam pencarian pada SIDJP dapat langsung disikronkan dengan
KSWP yang dapat diakses online, sehingga tiap Wajib Pajak mengajukan kredit,
atau memperpanjang izin usaha petugas pelayanan wajib mengecek situs KSWP ,
jika tidak ada masalah barulah permohonan izin atau kreditnya dapat
dilanjutkan. Dengan cara ini maka Wajib Pajak mau tidak mau menjadi membutuhkan
“pajak” sehubungan dengan kelancaran usahanya.
Sistem ini memang sangat mudah
kedengarannya, namun semudah apapun sebuah ide tanpa political will dari pemerintah maka itu menjadi hal yang sangat
sulit. Langkah-langkah kecil seperti ini harusnya mulai dilakukan oleh
pemerintahan Jokowi sebagai langkah penguatan lembaga perpajakan pada akhirnya,
karena kebijakan-kebijakan perpajakan nasional baiknya bukan hanya untuk
mempermudah dunia usaha tapi juga untuk memperkuat lembaga perpajakan, karena
jika sebuah kebijakan hanya untuk mempermudah dunia usaha semata tanpa
penguatan lembaga penegakan yang ada maka kita akan terjebak pada kerja yang
hanya untuk pengusaha dan penguasa.
tulisan ini juga dimuat dan telah diedit oleh rekan2 di birokreasi, bisa dibaca disini
Komentar
Posting Komentar