Saya SALAH
Tulisan ini tidak akan seperti biasanya, biasanya tulisan itu saya buat dalam bentuk draft dulu lalu saya baca berulang-ulang dan dua atau tiga hari kemudian saya posting di blog, tulisan ini langsung saya tulis seketika saja setelah melalui pemikiran sambil bersepeda *skip ini pencitraan* Benarlah bahwa dalam kode etik yang dilarang ialah menjadi SIMPATISAN AKTIF atau KADER partai politik, namun dalam PP 53 terdapat kalimat sebagai berikut ( Pasal 4 angka 13 PP No. 53 tahun 2010 ttg Disiplin PNS ) bahwa setiap PNS DILARANG : "Memberikan dukungan kepada calon Presiden / Wakil Presiden dengan cara: angka b. Mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat". Dalam pandangan saya status di Facebook ata...